Mataram (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri telah menangkap seseorang berinisial FBK yang diduga berperan sebagai aktor intelektual aksi kericuhan di Papua.
"Sudah ditetapkan tersangka baru atas nama FBK," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
FBK ditangkap polisi di Bandara Sentani, Jayapura pada Jumat (6/9) saat hendak berangkat ke Wamena.
Dedi mengatakan, peran FBK ini sebagai aktor intelektual di lapangan. FBK juga menggerakkan sejumlah tokoh yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Papua.
"Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, dia juga aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua," katanya.
Sebelumnya, per Kamis (5/9) jumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis di Papua, ada 57 tersangka. Sementara untuk kasus kericuhan di Papua Barat, ada 21 tersangka.
Para tersangka yang merupakan eksekutor lapangan tersebut sebagian besar dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, 212 KUHP dan Pasal 100-110 KUHP.
"Sudah ditetapkan tersangka baru atas nama FBK," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
FBK ditangkap polisi di Bandara Sentani, Jayapura pada Jumat (6/9) saat hendak berangkat ke Wamena.
Dedi mengatakan, peran FBK ini sebagai aktor intelektual di lapangan. FBK juga menggerakkan sejumlah tokoh yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Papua.
"Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, dia juga aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua," katanya.
Sebelumnya, per Kamis (5/9) jumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi berujung anarkis di Papua, ada 57 tersangka. Sementara untuk kasus kericuhan di Papua Barat, ada 21 tersangka.
Para tersangka yang merupakan eksekutor lapangan tersebut sebagian besar dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, 212 KUHP dan Pasal 100-110 KUHP.