Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 6 September 2019, belum mencapai target.
"Data yang kami terima, realisasi PBB sampai tanggal jatuh tempo sebesar 82,43 persen dari target Rp27 miliar," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi di Mataram, NTB, Senin.
Ia mengatakan dengan telah lewatnya tanggal jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2019, secara otomatis wajib pajak yang akan membayar pajak setelah 6 September 2019, dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen dari nilai pajak.
Untuk mencapai target yang telah ditetapkan, pihaknya akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak dengan turun lapangan menyisir wajib pajak yang belum membayar pajak.
"Harapannya, sampai akhir tahun ini target yang telah kita tetapkan bisa terealisasi 100 persen," katanya.
Di sisi lain, penagihan melalui sistem pembayaran baru yang sedang diujicobakan akan dioptimalkan. Sistem pembayaran dengan menggunakan mesin EDC (electronic data capture) ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak, karena juru pungut bisa melakukan pelayanan "dari pintu ke pintu".
"Alat ini sudah terkoneksi langsung ke sistem di BKD, jadi meskipun uang masih berada di juru pungut namun pembayarannya sudah masuk sistem. Selain itu, wajib pajak juga bisa menerima langsung bukti pembayarannya," katanya.
Menyinggung tentang penutupan gebyar pembayaran PBB, Denny mengatakan kegiatan itu masih dikoordinasikan waktunya dengan Sekretaris Daerah (Sekda), agar tidak berbenturan dengan kegiatan perayaan HUT Kota Mataram ke-26.
Gebyar pembayaran PBB telah dilaksanakan selama sebulan yakni dari tanggal 5 Agustus-6 September 2019. Kegiatan itu, bertujuan untuk menarik minat masyarakat membayar PBB.
"Saat gebyar pembayaran PBB, kita menyiapkan kupon 'door prize' yang akan diundi saat penutupan gebyar dengan hadiah yang disiapkan, antara lain berbagai barang elektronik dan peralatan rumah tangga," katanya.
"Data yang kami terima, realisasi PBB sampai tanggal jatuh tempo sebesar 82,43 persen dari target Rp27 miliar," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi di Mataram, NTB, Senin.
Ia mengatakan dengan telah lewatnya tanggal jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2019, secara otomatis wajib pajak yang akan membayar pajak setelah 6 September 2019, dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen dari nilai pajak.
Untuk mencapai target yang telah ditetapkan, pihaknya akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak dengan turun lapangan menyisir wajib pajak yang belum membayar pajak.
"Harapannya, sampai akhir tahun ini target yang telah kita tetapkan bisa terealisasi 100 persen," katanya.
Di sisi lain, penagihan melalui sistem pembayaran baru yang sedang diujicobakan akan dioptimalkan. Sistem pembayaran dengan menggunakan mesin EDC (electronic data capture) ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak, karena juru pungut bisa melakukan pelayanan "dari pintu ke pintu".
"Alat ini sudah terkoneksi langsung ke sistem di BKD, jadi meskipun uang masih berada di juru pungut namun pembayarannya sudah masuk sistem. Selain itu, wajib pajak juga bisa menerima langsung bukti pembayarannya," katanya.
Menyinggung tentang penutupan gebyar pembayaran PBB, Denny mengatakan kegiatan itu masih dikoordinasikan waktunya dengan Sekretaris Daerah (Sekda), agar tidak berbenturan dengan kegiatan perayaan HUT Kota Mataram ke-26.
Gebyar pembayaran PBB telah dilaksanakan selama sebulan yakni dari tanggal 5 Agustus-6 September 2019. Kegiatan itu, bertujuan untuk menarik minat masyarakat membayar PBB.
"Saat gebyar pembayaran PBB, kita menyiapkan kupon 'door prize' yang akan diundi saat penutupan gebyar dengan hadiah yang disiapkan, antara lain berbagai barang elektronik dan peralatan rumah tangga," katanya.