MUI menilai pembunuh dan pemerkosa gadis Badui seperti "binatang"

Selasa, 10 September 2019 9:34 WIB

Mataram (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menilai pembunuh dan pemerkosa gadis Badui yang dilakukan tiga pelaku seperti "binatang" tanpa memiliki moral.

"Korban diperkosa oleh ketiga pelaku itu. Itu perilaku seperti "binatang"," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin di Lebak, Selasa.

Pembunuh dan pemerkosa terhadap gadis Badui baru pertama kali terjadi di Kabupaten Lebak dan jangan sampai terulang kembali.

MUI Lebak sangat prihatin kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut, karena korbannya masih gadis belia atau masuk kategori usia anak-anak.

Selain itu juga pelaku sangat sadis dengan melukai sekujur tubuh korban dengan senjata tajam.

"Kami mengapresiasi petugas kepolisian bergerak cepat menangkap ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis Badui dipastikan dipengaruhi pornografi karena begitu mudah diakses melalui teknologi jaringan internet maupun telepon seluler.


Selain itu juga karakter pelaku kurangnya kasih sayang dari keluarga.

Karena itu, MUI Lebak mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama orang tua dapat mengawasi dan mengontrol perilaku anak agar tidak menyimpang yang bisa membahayakan orang lain.

"Kami minta orang tua dapat mengawasi jika anaknya itu memiliki gawai guna mencegah perilaku seks menyimpang," katanya.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal itu karena pelaku sudah menyusun perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Badui itu.

Dari hasil pemeriksaan, ketika pelaku, yaitu AMS alias E (20), F (19), dan A (16), mereka sudah melakukan pengintaian selama kurang-lebih satu bulan.

Baca juga: Tokoh Badui Dalam desak pembunuh gadis Badui dihukum seberat-beratnya

"Saya kira pelaku bisa dengan ancaman seumur hidup Pasal 340 KUHP itu," katanya.
 

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

MUI larang tayang Film 'Kiblat', Calon Senator Perempuan: Demi karakter bangsa

27 March 2024 9:15 Wib

MUI mengirim 20 dai ke NTT sampaikan Islam "wasathiyah"

20 February 2024 17:09 Wib

Isra Mikraj jadi inspirasi jaga kerukunan umat beragama

20 February 2024 4:50 Wib

MUI sebut putusan ICJ ke Israel langkah penting secara hukum internasional

27 January 2024 17:05 Wib

Waketum MUI sebut empat syarat untuk tegaknya demokrasi

18 January 2024 5:42 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi

Kabar NTB - 9 jam lalu