Jakarta (ANTARA) - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membekuk delapan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Batam-Jakarta serta menyita barang bukti 9.522 gram sabu-sabu.
"Ini jaringan Malaysia-Batam-Jakarta ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Delapan tersangka yang diamankan polisi tersebut yakni RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS dan JOEL.
"Empat ditangkap di Jakarta dan empat lagi di Batam," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Calvijn menjelaskan terungkapnya jaringan pengedar lintas negara tersebut berawal dari penangkapan tiga tersangka yakni RUD, ZUL dan WAN.
Berdasarkan informasi dari masyarakat polisi berhasil melacak kedatangan barang haram yang dibawa RUD dan ZUL serta dan menangkap keduanya di Hotel Ayuda, Kebon Bawang, Jakarta Utara pada Jumat, 9 Agustus 2019.
Dari penangkapan itu polisi menyita 442 gram sabu dan dua handphone.
"Dari keterangan RUD dan ZUL kita menangkap WAN di kontrakannya daerah Lubuk Baja Kepulauan Riau. Di kontrakan itu kita menyita dua handphone, buku tabungan, ATM BCA atas nama Asrik dan satu buah dompet," ujar Calvijn.
Tersangka WAN diketahui memerintahkan RUD dan ZUL membawa 1,5 kilogram sabu dari Pelabuhan Batu Ampar Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketiga tersangka RUD, ZUL dan WAN kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. RUD mengaku dari 1,5 kilogram sabu-sabu yang dibawa ke Jakarta, satu kilogram telah diserahkan ke tersangka LIS.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menangkap LIS di Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu, 10 Agustus 2019 dan menyita 1.080 kilogram sabu-sabu.
Pengembangan dari penangkapan LIS, membawa polisi kepada tersangka TK di Duren Sawit, Jakarta Selatan pada Sabtu, 10 Agustus 2019. Namun tidak ada sabu-sabu yang berhasil disita dari tangan TK. Polisi hanya berhasil menyita tiga handphone dan pengakuan tersangka TK yang mengaku diperintahkan oleh tersangka MIN.
Pengembangan dari tersangka TK membawa penyidik kepada tersangka MIN di kawasan Tigaraksa, Tangerang, Banten, yang ditangkap pada 10 Agustus 2019. Dari tangan MIN petugas menyita satu handphone.
"MIN mengaku menyuruh TK mengambil satu kilogram sabu dengan upah Rp15 juta dan memerintahkan mendistribusikan kepada pembeli. Dia juga memesan satu kilogram sabu kepada DPO Bule yang berada di Malaysia Rp500 juta, namun baru membayar Rp35 juta," terang Calvijn.
Penyidik lalu memeriksa rekening yang digunakan DPO Bule atas nama BUS. Dari penyelidikan itu, polisi berhasil melacak dan menangkap BUS di Batam pada 12 Agustus 2019. Barang bukti yang diamankan tiga handphone dan satu buku tabungan Bank Mandiri.
Hasil penyelidikan membawa penyidik ke Batam dan mengarah pada penangkapan tersangka JOEL di rumah kosong Dreamland Park Blok G, Sekupang, Batam pada Rabu, 21 Agustus 2019.
"JOEL tersangka paling atas. Dari hasil jual beli narkoba itu, Joel beli rumah seharga Rp230 juta, beli mobil, beli keramba, dan beli perahu yang diduga untuk transportasi narkoba," ujar Calvijn.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancam hukuman penjara seumur hidup.
"Ini jaringan Malaysia-Batam-Jakarta ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Delapan tersangka yang diamankan polisi tersebut yakni RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS dan JOEL.
"Empat ditangkap di Jakarta dan empat lagi di Batam," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Calvijn menjelaskan terungkapnya jaringan pengedar lintas negara tersebut berawal dari penangkapan tiga tersangka yakni RUD, ZUL dan WAN.
Berdasarkan informasi dari masyarakat polisi berhasil melacak kedatangan barang haram yang dibawa RUD dan ZUL serta dan menangkap keduanya di Hotel Ayuda, Kebon Bawang, Jakarta Utara pada Jumat, 9 Agustus 2019.
Dari penangkapan itu polisi menyita 442 gram sabu dan dua handphone.
"Dari keterangan RUD dan ZUL kita menangkap WAN di kontrakannya daerah Lubuk Baja Kepulauan Riau. Di kontrakan itu kita menyita dua handphone, buku tabungan, ATM BCA atas nama Asrik dan satu buah dompet," ujar Calvijn.
Tersangka WAN diketahui memerintahkan RUD dan ZUL membawa 1,5 kilogram sabu dari Pelabuhan Batu Ampar Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketiga tersangka RUD, ZUL dan WAN kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. RUD mengaku dari 1,5 kilogram sabu-sabu yang dibawa ke Jakarta, satu kilogram telah diserahkan ke tersangka LIS.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menangkap LIS di Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu, 10 Agustus 2019 dan menyita 1.080 kilogram sabu-sabu.
Pengembangan dari penangkapan LIS, membawa polisi kepada tersangka TK di Duren Sawit, Jakarta Selatan pada Sabtu, 10 Agustus 2019. Namun tidak ada sabu-sabu yang berhasil disita dari tangan TK. Polisi hanya berhasil menyita tiga handphone dan pengakuan tersangka TK yang mengaku diperintahkan oleh tersangka MIN.
Pengembangan dari tersangka TK membawa penyidik kepada tersangka MIN di kawasan Tigaraksa, Tangerang, Banten, yang ditangkap pada 10 Agustus 2019. Dari tangan MIN petugas menyita satu handphone.
"MIN mengaku menyuruh TK mengambil satu kilogram sabu dengan upah Rp15 juta dan memerintahkan mendistribusikan kepada pembeli. Dia juga memesan satu kilogram sabu kepada DPO Bule yang berada di Malaysia Rp500 juta, namun baru membayar Rp35 juta," terang Calvijn.
Penyidik lalu memeriksa rekening yang digunakan DPO Bule atas nama BUS. Dari penyelidikan itu, polisi berhasil melacak dan menangkap BUS di Batam pada 12 Agustus 2019. Barang bukti yang diamankan tiga handphone dan satu buku tabungan Bank Mandiri.
Hasil penyelidikan membawa penyidik ke Batam dan mengarah pada penangkapan tersangka JOEL di rumah kosong Dreamland Park Blok G, Sekupang, Batam pada Rabu, 21 Agustus 2019.
"JOEL tersangka paling atas. Dari hasil jual beli narkoba itu, Joel beli rumah seharga Rp230 juta, beli mobil, beli keramba, dan beli perahu yang diduga untuk transportasi narkoba," ujar Calvijn.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancam hukuman penjara seumur hidup.