Mataram, 22/1 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersedia menjual aset berupa tanah dan bangunan yang ada di Pulau Bali.

         "Bisa dijual dan itu memungkinkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Abdul Malik, di Mataram, Jumat, ketika mengomentari polemik aset Pemprov NTB di Bali yang belum juga tuntas meskipun Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Departemen Keuangan telah memperjelas kepemilikan aset tersebut.

         Aset NTB di Bali itu berupa kantor eks Seksi Wilayah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Batanghari, Denpasar, Bali.    
    Malik mengatakan, jika Pemprov Bali sangat menginginkan tanah dan bangunan eks Kantor Seksi Wilayah Departemen ESDM itu maka dapat dikoordinasikan agar ditempuh proses jual-beli aset daerah.

         "Kami sangat kooperatif dan kami pun mengharapkan sikap demikian dari Pemprov Bali. Semuanya hanya masalah koordinasi saja," ujarnya.

         Sementara itu, Kepala Biro Umum Setda NTB, Iswandi, mengatakan, Ditjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan telah memperjelas kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor Seksi Wilayah Departemen ESDM tersebut.  
    Iswandi mengaku mendapatkan kejelasan itu secara langsung dari Dirjen Kekayaan Negara, Hadiyanto, ketika Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, memerintahkan dirinya untuk menemui pejabat tersebut guna mengklarifikasi persoalan aset tersebut.

         Pemerintah Provinsi NTB kemudian meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Denpasar untuk memfasilitasi penyelesaian aset yang kini tengah dikuasai oleh Pemprov Bali.      
    "BPKP Perwakilan Denpasar tengah memfasilitasi penyelesaian aset milik Pemprov NTB itu," ujarnya.

         Dengan demikian, Pemprov NTB tidak harus menempuh jalur hukum untuk memperjelas penguasaan aset itu.

         Pemprov NTB pernah berniat menempuh jalur hukum untuk memperjelas penguasaan asset kantor eks Seksi Wilayah Departemen ESDM di Denpasar, Bali itu, ketika Fraksi Partai Golkar di DPRD NTB mempertanyakan masalah tersebut.

         Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, juga sudah menjelaskan hal itu saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi Partai Golkar dalam Sidang Paripurna DPRD NTB, 22 September 2009.    
    Di hadapan para wakil rakyat di gedung DPRD NTB, Gubernur NTB periode 2008-2013 itu, gubernur menyampaikan bahwa secara yuridis telah ada penyerahan Personel, Peralatan, Pembiayaan, Dokumen dan Arsip (P3D) kantor eks Seksi Wilayah Departemen ESDM itu kepada Pemprov NTB.

         Dengan demikian, kantor eks Seksi Wilayah Departemen ESDM itu merupakan bagian dari asset milik Pemprov NTB, yang kemudian disebut sebagai Kantor Eks Seksi Dinas Pertambangan NTB.

         Namun, secara 'de facto', aset tersebut masih dikuasai oleh Pemprov Bali yang kini dijadikan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali.    
    Pemprov NTB menghendaki aset miliknya itu ditinggalkan oleh Pemprov Bali, namun Pemprov Bali malah menghendaki kantor eks Seksi Wilayah Departemen ESDM itu diserahkan ke mereka, hingga permasalahan tersebut ditangani pejabat terkait di Depdagri dan Departemen Keuangan.

         Departemen Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara kemudian menyatakan, aset itu milik Pemprov NTB.  (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024