Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Prof Dr Jimly Asshidiqie SH pada orasi ilmiah di Universitas Jayabaya Jakarta, Sabtu, menyatakan bahwa reformasi hukum dan peradilan di Indonesia masih terseok-seok.
"Lembaga penegakan hukum dan peradilan belum berubah secara mendasar mengikuti langgam perubahan di bidang politik dan ekonomi," katanya pada orasi bertema "Membangun Negara Hukum".
Pada acara yang dirangkai dengan pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Jayabaya 2009-2014 itu, Jimly menyatakan bahwa pembaruan hukum 11 tahun terakhir berjalan sepotong-sepotong tanpa arah peta yang jelas.
"Akibatnya perubahan sistem norma hukum belum menghasilkan kinerja negara hukum yang ideal," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Jimly menambahkan pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan baru juga belum tersosialisasikan sehingga pelaksanaannya terkendala.
Pembentukan lembaga-lembaga baru, katanya, juga mengakibatkan tumpang tindih dan belum berhasil menempatkan diri secara tepat dalam sistem kenegaraan baru.
Begitu pula dalam proses penegakan hukum, aparat penyelidik, penyidik, penuntut, pembela, hakim pemutus, dan aparatur pemasyarakatan masih bekerja dengan kultur kerja tradisional dan cenderung primitif.
"Lihatlah bagaimana kasus Bibit dan Chandra memberi tahu mengenai kebobrokan penegakan hukum. Lihat pula kasus istana dalam penjara yang melibatkan Artalyta," kata Jimly mencontohkan.
Jimly yang disebut-sebut masuk dalam Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengusulkan sistem peradilan dievaluasi dan diubah secara mendasar agar proses dan produknya menjamin keadilan.
Menurut Jimly, sebaiknya diadakan sistem kamar dalam penanganan perkara, tidak lagi sistem majelis.
Dengan sistem kamar, katanya, perkara pidana, perdata umum, bisnis, agama, tata usaha negara, dan militer, dapat ditangani secara profesional oleh hakim yang memang menguasai bidang hukum terkait.
Aparat penegakan hukum perlu direformasi secara mendasar, katanya.
"Polisi harus mengubah wataknya menjadi organisasi sipil, jangan lagi militeristik. Kejaksaan dan KPK harus bertindak sebagai lembaga penegak keadilan bukan sekadar penegak peraturan," katanya mencontohkan.
Sementara itu Ketua Umum DPP Ikatan Alumni Universitas Jayabaya Bursah Zarnubi
mengutip pendapat pakar hukum Satjipto Rahardjo bahwa perlu pembaruan hukum secara progresif.
"Terpenting adalah mewujudkan keadilan, membentuk tatanan, kaidah, dan perilaku baru yang menegakkan hukum," kata Bursah yang juga Ketua Umum DPP Partai Bintang Reformasi.
(*)