Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap Andri Jopano (20), warga Desa Kayu Manis, Kecamatan Curup Timur yang baru menikah tiga minggu lalu, karena terlibat penjambretan telepon seluler.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan  penjambretan itu terjadi pada Selasa (1/10) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan AK Gani, Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara atau tidak jauh dari Kampus IAIN Curup.

"Tersangka ini melakukan penjambretan HP milik korbannya yang bernama Suwardi, umur 19 tahun yang berstatus sebagai mahasiswa IAIN Curup," kata dia.

Tersangka sempat dihakimi massa lantaran setelah beraksi, korbannya berteriak sehingga tersangka yang kabur dengan mengendarai sepeda motor itu langsung dikejar dan tidak lama kemudian bisa didapatkan. Korban bisa diselamatkan petugas yang kebetulan lewat di lokasi kejadian.

"Kronologisnya, saat itu korban hendak menuju asrama Ma'had Al Janah IAIN Curup, kemudian dihampiri orang tak dikenal dan langsung merampas HP milik korban, dan tersangka kabur ke arah Lebong menggunakan sepeda motor," ujarnya pula.

Sejauh ini dari pemeriksaan yang mereka lakukan, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan di Kabupaten Lebong itu mengaku baru satu kali melakukannya, kendati pihaknya masih melakukan pendalaman kasusnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Andri Jopano dijerat atas pelanggaran pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tersangka Andri Jopano di hadapan wartawan mengaku melakukan penjambretan HP milik korban itu lantaran terdesak membayar rental sepeda motor yang dipakainya dengan besaran sekitar Rp160.000.

"Baru sekali ini lah pak, saya terdesak karena ingin membayar rental sepeda motor yang saya pakai, saya minta maaf kepada korban," ujarnya singkat.

 


Pewarta : Antara
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024