Solok, (ANTARA) - Kawanan pencuri saldo nasabah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA) Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada Rabu (2/10) sore dalam waktu satu jam berhasil dibekuk di rumah makan lintas Sumatera oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota, Sumatera Barat.

"Empat pelaku sudah diamankan Sat Reskrim pada pukul 14.00 WIB atau satu jam usai kejadian," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto di Solok, Kamis.

Baca juga: Harusnya menikmati bulan madu, pengantin baru terlibat penjambretan

Ia menjelaskan modus keempat pelaku dengan berpura-pura membantu seorang nasabah yang kartu ATM-nya tersangkut di mesin ATM. Padahal sebelumnya, lubang ATM tersebut sudah disumbat lem oleh salah seorang pelaku.

Kejadian tersebut berawal saat seorang nasabah, Juli Asra (42), karyawan swasta asal Padang, berniat mengambil uang di ATM Bank Mandiri di Kelurahan Pasar Pandan Aia Mati pada Rabu (2/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah kartu ATM korban masuk ke dalam mesin ATM, Juli tidak bisa melakukan transaksi.

Kemudian ada satu orang laki-laki yang tidak dikenal korban pada saat itu berada di dalam ruang ATM, menyarankan agar segera menghubungi nomor call center yang tertera di mesin ATM tersebut.

Setelah tersambung dengan operator, yang sebenarnya adalah salah seorang pelaku, melalui nomor tersebut, korban diminta untuk menyebutkan nomor pin ATM dan sisa saldo.

Namun kartu ATM korban tetap tidak bisa dikeluarkan dari mesin ATM karena pelaku sebelumnya telah mengganjal kotak ATM dengan lem.

Setelah itu tersangka mencongkel kotak ATM dengan menggunakan obeng dan mengambil kartu ATM. Kemudian menarik uang korban dengan menggunakan kartu tersebut di tempat ATM lainnya.

Juli yang merasa curiga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Bank Mandiri Cabang Solok. Pelapor kemudian mengetahui bahwa saldo yang ada di rekeningnya telah berkurang sebanyak Rp900.000.

Setelah mendapat koordinasi dari Bank Mandiri, Sat Reskrim Polres Solok Kota bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan pengejaran. Sekitar pukul 14.00 WIB keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah makan Lintas Sumatera, yang berada di samping Hotel Jayakarta, Kabupaten Tanah Datar.

"Keempat pelaku yang ditangkap berinisial ELD (29), EPA (24), MCH (24), dan DRA (29). Keempatnya merupakan warga Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan," ujarnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp900.000. Kemudian satu lem china, 15 lembar stiker call center BRI, 10 lembar stiker call center BNI, 15 lembar stiker tips keamanan ATM bersama. Lalu satu obeng, dua unit sepeda motor, dan dua unit handphone.

"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Jo, Pasal 55 Jo, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024