Jakarta (ANTARA) - Layanan dompet digital DANA meningkatkan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik bagi penggunanya yang memiliki akun DANA Premium. Seperti tertulia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Kamis, hal ini sejalan dengan aturan Bank Indonesia yang menetapkan kenaikan batas nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered.
"DANA berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia mengenai kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered, kepada pengguna DANA," kata CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara.
Adapun penerapan aturan kenaikan tersebut merefleksikan adanya peningkatan penerimaan dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital dalam berbagai pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup harian masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin pada data Bank Sentral yang menyebutkan bahwa nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif hingga 42,06 persen pada triwulan I-2022 dibandingkan dengan tahun lalu.
Temuan serupa mengenai kedekatan masyarakat dengan dompet digital juga dirasakan oleh DANA, yang kini memiliki lebih dari 110 juta pengguna dan setiap harinya melayani lebih dari 10 juta transaksi digital masyarakat.
Baca juga: Kepala keuangan G7 mencegah rencana koin digital Facebook
Baca juga: Pastikan saldo uang elektronik dan bahan bakar cukup untuk mudik
Penerapan aturan kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi UMKM.
Hal ini juga seiring kemudahan menerima pembayaran nontunai sudah dirasakan oleh UMKM mitra DANA Bisnis, yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 500 ribu UMKM dan mengalami kenaikan transaksi hingga 35 persen.
Sejak 6 Juli 2022, pengguna DANA Premium dapat menikmati kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan menjadi Rp20 juta yang sebelumnya hanya Rp10 juta dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik menjadi Rp40 juta, yang sebelumnya Rp20 juta. Adanya kenaikan batas transaksi ini tentu saja akan DANA imbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna DANA dalam bertransaksi.
Guna memastikan implementasi aturan Bank Indonesia tersebut berjalan dengan baik, DANA senantiasa mengedukasi dan mengajak pengguna melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki, agar segera melakukan verifikasi akun (KYC) menjadi DANA Premium. Pengguna yang ingin meningkatkan akunnya menjadi DANA Premium cukup mengikuti beberapa langkah mudah yang tersedia di laman resmi DANA.
Berita Terkait
Prediksi IHSG hari ini akan mendatar di tengah 'wait and see' RDG Bank Indonesia
Senin, 18 November 2024 9:45
Utang luar negeri Indonesia terkendali pada triwulan III-2024
Jumat, 15 November 2024 13:34
Volume transaksi QRIS Bank Muamalat naik 148 persen
Kamis, 14 November 2024 20:46
Bank Indonesia perkirakan anggaran 2025 defisit Rp26,7 triliun
Kamis, 7 November 2024 5:26
Inflasi terjaga didukung konsistensi kebijakan moneter
Sabtu, 2 November 2024 5:45
Mengukir kedaulatan rupiah hingga pelosok Negeri Seribu Rempah
Rabu, 30 Oktober 2024 12:58
Garuda-Bank Mandiri sinergi tingkatkan kunjungan wisata
Sabtu, 26 Oktober 2024 4:11
Ruang penurunan BI-Rate tergantung prospek inflasi dan nilai tukar
Jumat, 18 Oktober 2024 20:01