Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menangkap ibu rumah tangga karena kedapatan sedang asik mengisap sabu-sabu bersama teman lelakinya di Jalan Tanjung Selatan 3 Kelurahan Mabuun, Kalsel.
"Salah satu pelaku berstatus ibu rumah tangga berinisial DN (31) dan rekannya SN (30) tertangkap basah polisi usai menikmati sabu-sabu," kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Jumat.
Dikatakannya, saat penggerebekan, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri hanya DN dan SN yang berhasil dilakukan penangkapan.
Penggerebekan pesta sabu- sabu itu dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar dibantu anggota Satresnarkoba Polres Tabalong, pada Kamis (3/10) malam.
Selanjutnya dua pelaku yang berhasil melarikan diri itu diketahui berinisial A dan I. Mereka berdua masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Siregar mengatakan, berdasarkan keterangan DN, ia mengaku membeli sabu-sabu dari rekannya I yang masih buron dengan harga Rp300 ribu.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi juga menemukan satu paket sabu 0,25 gram dalam bungkus royco, satu unit bong yang terbuat dari botol Coca-cola yang terakit dengan sedotan plastik warna putih, pipet kaca dan sebuah HP.
Sebelumnya, petugas mendapat laporan warga sekitar Jalan Tanjung Selatan 3 ada dugaan pesta narkoba di TKP. Selanjutnya pada Kamis (4/10) malam dilakukan penggerebekan dan menangkap pelaku DN serta SN.
Keduanya kini ditahan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Salah satu pelaku berstatus ibu rumah tangga berinisial DN (31) dan rekannya SN (30) tertangkap basah polisi usai menikmati sabu-sabu," kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Jumat.
Dikatakannya, saat penggerebekan, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri hanya DN dan SN yang berhasil dilakukan penangkapan.
Penggerebekan pesta sabu- sabu itu dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar dibantu anggota Satresnarkoba Polres Tabalong, pada Kamis (3/10) malam.
Selanjutnya dua pelaku yang berhasil melarikan diri itu diketahui berinisial A dan I. Mereka berdua masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Siregar mengatakan, berdasarkan keterangan DN, ia mengaku membeli sabu-sabu dari rekannya I yang masih buron dengan harga Rp300 ribu.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi juga menemukan satu paket sabu 0,25 gram dalam bungkus royco, satu unit bong yang terbuat dari botol Coca-cola yang terakit dengan sedotan plastik warna putih, pipet kaca dan sebuah HP.
Sebelumnya, petugas mendapat laporan warga sekitar Jalan Tanjung Selatan 3 ada dugaan pesta narkoba di TKP. Selanjutnya pada Kamis (4/10) malam dilakukan penggerebekan dan menangkap pelaku DN serta SN.
Keduanya kini ditahan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.