Bawaslu Tabalong Kalsel ingatkan ASN jaga netralitas pada Pemilu

id Bawaslu Tabalong, berita kalsel,Bawaslu

Bawaslu Tabalong Kalsel ingatkan ASN jaga netralitas pada Pemilu

Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (29/11/2023). (ANTARA/HO-Bawaslu Tabalong)

Tanjung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) termasuk 55 pejabat struktural di pemerintah daerah setempat menjaga netralitas selama Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki mengatakan telah menyampaikan secara tertulis surat imbauan agar ASN tidak melakukan kegiatan yang mengarah ketidaknetralan pada penyelenggaraan pemilu 2024.

"Surat imbauan kita sampaikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran asas netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024," kata Mahdan di Tabalong, Rabu.

Dalam surat Bawaslu Tabalong nomor P-097/PM.00.02/K.KS/11/2023 tertanggal 28 November 2023, terdapat 11 hal yang perlu diperhatikan pegawai ASN.

Di antaranya, ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan.

Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Larangan antara lain pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga maupun masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 283 undang-undang pemilu," tutur Mahdan.

Mahdan mengatakan setiap ASN yang melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama setahun dan denda Rp12 juta sesuai ketentuan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Bumdes serta pemerintah desa untuk diberikan kepada pelaksana kampanye diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp1 miliar sesuai Pasal 548 UU pemilu.

Dalam surat imbauan tersebut juga dilampirkan bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Bawaslu NTB mencatat 1.740 tindakan pencegahan pemilu
Baca juga: Pemerintah Garut membentuk tim pantau netralitas ASN selama Pemilu 2024


"Bentuk pelanggaran netralitas ASN dan sanksinya mengacu keputusan bersama MenPANRB, Mendagri, Kepala BKN, KASN dan Ketua Bawaslu tanggal 22 September 2022 lalu," pungkas Mahdan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal tahapan Pemilu 2024 termasuk masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.