Bawaslu NTB mencatat 1.740 tindakan pencegahan pemilu

id Bawaslu NTB ,Pemilu NTB

Bawaslu NTB mencatat 1.740 tindakan pencegahan pemilu

Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat(NTB) mencatat sebanyak 1.740 tindakan pencegahan pemilu dilakukan selama periode Januari hingga Nopember 2023.

Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, mengatakan 1.740 tindakan pemilu ini dari tujuh kegiatan pencegahan yang dilakukan Bawaslu sebelum tahapan masa kampanye.

"Dengan berbagai upaya pencegahan saja potensi pelanggaran masih sangat tinggi karena itu kacamata Bawaslu melihat seluruh tahapan khususnya tahapan kampanye itu adalah tahapan yang membutuhkan kesiagaan, kewaspadaan seluruh jajaran pengawas pemilu," ujarnya di Mataram, Rabu.

Ia menyebut, sebanyak tujuh kegiatan pencegahan yang telah dilakukan di 10 kabupaten/kota mulai tingkat provinsi hingga pengawas pemilu kecamatan selama periode awal Januari 2023 sampai 25 November.

Rinciannya, identifikasi kerawanan sebanyak 335, pendidikan sebanyak 44, partisipasi masyarakat sebanyak 35, naskah dinas sebanyak 764, kerja sama sebanyak 37, publikasi sebanyak 251 dan kegiatan lainnya sebanyak 284 sehingga totalnya 1,740 tindakan.

"Bawaslu akan semakin waspada dan siaga di masa tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023," kata Hasan.

Hasan menyatakan di masa kampanye, pihaknya telah meminta setiap jajaran semakin memasifkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu. Bahkan, ia memastikan desain atau metode pencegahan yang diterapkan oleh Bawaslu NTB terus mengalami perkembangan.

Di antaranya identifikasi kerawanan pemilu, edukasi kepada masyarakat, penguatan partisipasi masyarakat, kolaborasi dengan sejumlah pihak, serta supervisi Bawaslu NTB di seluruh kabupaten/kota.

Menurut dia, bentuk-bentuk pencegahan tersebut dilaksanakan dengan sinergis dan efektif oleh Bawaslu NTB bersama jajaran pengawas di bawahnya.

Hal ini tidak lain sebagai implementasi upaya pencegahan penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tugas Bawaslu.

"Yang pasti, kami akan fokus dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Yang pasti, kerja-kerja pencegahan terus digalakkan di setiap tahapan maupun sub tahapan pemilu yang sedang dan akan berlangsung," jelas Hasan.

Menyinggung bahwa saat ini sudah memasuki tahapan kampanye pemilu. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi secara intens dengan jajaran pengawas di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.

"Yang utama koordinasi juga kita lakukan hingga aparat pengawasan di tingkat kelurahan/desa di semua wilayah NTB," ucapnya.

Ia juga meminta seluruh masyarakat NTB melaporkan ke Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye.

Namun demikian kata dia, setiap laporan dan aduan informasi yang masuk ke Bawaslu ditelusuri.

"Haram hukumnya bagi Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti seluruh informasi yang masuk baik itu yang sifatnya informasi awal maupun yang sifatnya laporan dari masyarakat. Pokoknya, jangan ragu-ragu karena pemilu milik kita. mari kita luaskan cara kita mengawasi Pemilu 2024," katanya.