Mataram (ANTARA) - Herman Effendi alias Kodong (31) harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, karena didakwa mencuri tujuh telepon genggam di salah satu gerai.
"Saya tahunya, saat karyawan saya, Mumtaz, memeriksa konter, kemudian dia nelepon saya, kalau ada tujuh handphone hilang," kata Mulyadi, pemilik gerai telepon genggam saat memberikan kesaksiannya di PN Mataram, Selasa.
Dari keterangan Mumtaz, pelaku masuk gerai dengan merusak plafon atas gerai.
Ia menambahkan, akibat perbuatan terdakwa, dirinya mengalami kerugian jutaan rupiah.
Terdakwa kodong diketahui menawarkan telepon genggam curiannya itu seharga Rp1,2 juta per unit kepada temannya, Efendi.
Dari tujuh buah telepon genggam yang dicuri, Kodong berhasil menjual lima unit dan tersisa dua unit.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
"Saya tahunya, saat karyawan saya, Mumtaz, memeriksa konter, kemudian dia nelepon saya, kalau ada tujuh handphone hilang," kata Mulyadi, pemilik gerai telepon genggam saat memberikan kesaksiannya di PN Mataram, Selasa.
Dari keterangan Mumtaz, pelaku masuk gerai dengan merusak plafon atas gerai.
Ia menambahkan, akibat perbuatan terdakwa, dirinya mengalami kerugian jutaan rupiah.
Terdakwa kodong diketahui menawarkan telepon genggam curiannya itu seharga Rp1,2 juta per unit kepada temannya, Efendi.
Dari tujuh buah telepon genggam yang dicuri, Kodong berhasil menjual lima unit dan tersisa dua unit.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.