Banjarmasin (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan sedang melakukan pemeriksaan terhadap seorang buruh yang diduga menyimpan sabu-sabu di kolong rumahnya saat dilakukan penangkapan.
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan karena barang bukti sabu-sabu itu kami temukan di kolong rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Ganef Brigandono, di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengungkapkan, pelaku kesehariannya sebagai buruh lepas itu, dari informasi yang didapat sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tempat tinggalnya.
Saat ditangkap, pelaku sedang duduk santai di rumahnya yang berlokasi di Jalan 9 Oktober, Gang Sungai Pahalau RT 25, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pelaku berinisial JA alias Kutai (26), dari hasil interogasi petugas, akhirnya mengakui barang bukti sebanyak sembilan paket sabu-sabu yang didapat di kolong rumahnya itu adalah miliknya.
"Kutai ini kami tangkap pada Rabu (16/10) malam, sekitar pukul 22.30 WITA, tanpa perlawanan," katanya pula.
Iptu Ganef mengatakan, saat ini status Kutai sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, Kutai dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan karena barang bukti sabu-sabu itu kami temukan di kolong rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Ganef Brigandono, di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengungkapkan, pelaku kesehariannya sebagai buruh lepas itu, dari informasi yang didapat sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tempat tinggalnya.
Saat ditangkap, pelaku sedang duduk santai di rumahnya yang berlokasi di Jalan 9 Oktober, Gang Sungai Pahalau RT 25, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pelaku berinisial JA alias Kutai (26), dari hasil interogasi petugas, akhirnya mengakui barang bukti sebanyak sembilan paket sabu-sabu yang didapat di kolong rumahnya itu adalah miliknya.
"Kutai ini kami tangkap pada Rabu (16/10) malam, sekitar pukul 22.30 WITA, tanpa perlawanan," katanya pula.
Iptu Ganef mengatakan, saat ini status Kutai sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, Kutai dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.