Manado (ANTARA) - Polresta Manado telah melakukan penahanan terhadap FL (16), seorang siswa yang melakukan penganiayaan berupa penikaman terhadap Alexander Pangkey (54), guru SMK Ichtus Mapanget Manado pada Senin (21/10)
Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensal, di Manado, Sulawesi Utara, Selasa, mengatakan terkait kasus ini, pihaknya sudah mengamankan tersangka pelaku penganiayaan terhadap guru tersebut.
"Dalam penanganan kasus ini, petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara," katanya pula. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
"Dalam penanganan kasus ini, juga telah melakukan koordinasi dengan Bapas, dan Badan Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan," katanya pula.
Kapolresta menjelaskan kronologis kejadian itu, berawal pada Senin (21/10), pelaku FL dan seorang temannya terlambat masuk sekolah, dan oleh pihak sekolah memberikan sanksi mengisi tanah di plastik.
Saat istirahat, mereka duduk di lingkungan sekolah sambil merokok.
Pada saat itu, datang guru tersebut dan melihat siswa sedang merokok, sehingga guru tersebut menegur dan ternyata teguran itu tidak diterima tersangka, sehingga saat tersangka diperintahkan pulang, tersangka kembali ke rumah mengambil pisau dan kembali lagi ke sekolah.
Pada saat kembali ke sekolah, pelaku melihat korban ada di atas sepeda motor, kemudian pelaku melakukan penusukan beberapa kali terhadap korban.
"Korban berupaya menghindar dan masuk ke halaman sekolah, namun tersangka terus melakukan pengejaran dan penusukan beberapa kali terhadap korban," katanya lagi.
Penikaman tersebut mengakibatkan Alexander Pangkey, guru SMK Ichthus meninggal dunia.
Terkait adanya tersangka lain, Kapolres mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, sampai saat ini masih tersangka tunggal. "Masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, tetapi untuk sementara masih seorang tersangka," katanya lagi.
Ia menambahkan, jadi motifnya, pelaku melakukan penikaman karena tersinggung ditegur oleh gurunya.
Namun, katanya pula, karena tersangka masih di bawah umur, ada penanganan khusus menggunakan berita acara UU Perlindungan Anak.
"Tetapi untuk sanksi kami menggunakan KUHP pasal 340," katanya pula.
Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensal, di Manado, Sulawesi Utara, Selasa, mengatakan terkait kasus ini, pihaknya sudah mengamankan tersangka pelaku penganiayaan terhadap guru tersebut.
"Dalam penanganan kasus ini, petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara," katanya pula. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
"Dalam penanganan kasus ini, juga telah melakukan koordinasi dengan Bapas, dan Badan Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan," katanya pula.
Kapolresta menjelaskan kronologis kejadian itu, berawal pada Senin (21/10), pelaku FL dan seorang temannya terlambat masuk sekolah, dan oleh pihak sekolah memberikan sanksi mengisi tanah di plastik.
Saat istirahat, mereka duduk di lingkungan sekolah sambil merokok.
Pada saat itu, datang guru tersebut dan melihat siswa sedang merokok, sehingga guru tersebut menegur dan ternyata teguran itu tidak diterima tersangka, sehingga saat tersangka diperintahkan pulang, tersangka kembali ke rumah mengambil pisau dan kembali lagi ke sekolah.
Pada saat kembali ke sekolah, pelaku melihat korban ada di atas sepeda motor, kemudian pelaku melakukan penusukan beberapa kali terhadap korban.
"Korban berupaya menghindar dan masuk ke halaman sekolah, namun tersangka terus melakukan pengejaran dan penusukan beberapa kali terhadap korban," katanya lagi.
Penikaman tersebut mengakibatkan Alexander Pangkey, guru SMK Ichthus meninggal dunia.
Terkait adanya tersangka lain, Kapolres mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, sampai saat ini masih tersangka tunggal. "Masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, tetapi untuk sementara masih seorang tersangka," katanya lagi.
Ia menambahkan, jadi motifnya, pelaku melakukan penikaman karena tersinggung ditegur oleh gurunya.
Namun, katanya pula, karena tersangka masih di bawah umur, ada penanganan khusus menggunakan berita acara UU Perlindungan Anak.
"Tetapi untuk sanksi kami menggunakan KUHP pasal 340," katanya pula.