SIGIT HARYO DIVONIS 15 TAHUN
Kamis, 11 Februari 2010 13:40 WIB
Jakarta (ANTARA) - Sigit Haryo Wibisono, divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.
Hal itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Haris Mardiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan," kata pimpinan majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan dari tindakan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi keluarga korban.
"Korban tulang punggung keluarga yang harus menghidupi tiga istri dan empat orang anak," katanya.
Terdakwa dikenakan Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 55 ayat 2 kesatu jo Pasal 340 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Sigit, Shaleh Amin, menyatakan, pertimbangan majelis hakim bertolak belakang dengan fakta di persidangan. "Karena itu, kami akan banding," katanya.(*)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024