Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor Cakranegara, Nusa Tenggara Barat, menangkap anggota komplotan pencuri mesin tempel perahu waktu dini hari dari sebuah gudang yang ada di rumah korban wilayah Sandubaya, Kota Mataram.

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mataram, Selasa, mengatakan, anggota komplotan pencuri mesin tempel perahu yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AM (52).

"Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang curiannya berupa mesin tempel perahu merek Yamaha 5 PK," kata H Alam didampingi Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur.

Mesin perahu tersebut, jelasnya, akan dijualnya dengan harga miring Rp1,4 juta dari harga aslinya Rp12 juta.

Lebih lanjut, dari hasil interogasinya diketahui bahwa AM adalah seorang residivis kasus narkoba. Namun untuk aksi kejahatannya kali ini, dia terjerat kasus pencurian dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Dalam aksi pencuriannya, AM ke hadapan penyidik mengaku mencuri bersama lima rekannya yang identitasnya telah disebutkan dalam pemeriksaan. Selain mesin tempel perahu, komplotannya juga mencuri tangga, mesin bor, mesin gerinda, mesin profil, pompa perahu, pelampung, CCTV, dan kompresor yang ada dalam gudang milik korban.

Karenanya, dikatakan bahwa penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman keterangan untuk mengetahui keberadaan dari lima anggota komplotan pencurian yang merugikan korban hingga puluhan juta tersebut.

"Identitas kelima rekannya sudah dikantongi, sekarang semuanya masih dalam tahap pengejaran lapangan," ucap H Alam.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024