Mataram (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi PT PLN Batubara, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, Jumat siang akan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp477.359.539.000 kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, Jumat, menyebutkan hari ini akan dilaksanakan kegiatan eksekusi barang buktgi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

"Dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. PLN Batubara sebesar Rp477.359.539.000," katanya.

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) tersebut divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp477 miliar.

Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar. Modusnya, Kokos telah mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara jatuh kepadanya.

 

Pewarta : Antara
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024