Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat nonaktif, Ispan Junaidi, yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk, juga diduga mengantongi jatah dari proyek lain.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Yusuf, di Mataram, Senin, mengatakan, dugaan itu muncul dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik jaksa.
"Jadi dari bukti dan keterangan saksi yang kita dapatkan, Ispan ada diduga menerima fee dari tiga proyek," kata Yusuf.
Terkait dengan tiga proyek tersebut, Yusuf enggan membeberkannya. Namun dia memastikan bahwa selain pemerasan proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk, dua lainnya merupakan proyek yang berjalan di tahun 2019.
"Yang jelas itu proyek tahun ini," ujar dia.
Untuk pelaksanaan tahun 2019, ada lima proyek penataan kawasan wisata yang berjalan di Dispar Lombok Barat. Tiga diantaranya mendapat pendampingan dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Mataram.
Untuk tiga proyek yang mendapat pendampingan TP4D Kejari Mataram itu adalah penataan kawasan wisata di Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Dengan nilai kontrak Rp1.090.305.000, proyeknya dikerjakan CV Tiwi Krama Kreasi.
Masih di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pendampingan keduanya untuk proyek penataan kawasan wisata di Desa Sesaot. Dengan nilai kontrak Rp1.065.798.546, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Big Beng.
Kemudian proyek ketiga yang menjadi objek pemerasan Ispan Junaidi. Proyek penataan kawasan wisata yang berada di Desa Pusuk Lestari, areal Hutan Lindung Pusuk, itu dikerjakan oleh CV Titian Jati dengan nilai kontrak Rp1.588.663.000.
Sedangkan untuk dua proyek penataan wisata lainnya yang tidak mendapatkan pendampingan TP4D Kejari Mataram itu ada di wilayah Gunung Sasak dan Taman Lingsar.
Untuk proyek penataan kawasan wisata di Gunung Sasak, nilai kontraknya mencapai Rp1,5 miliar dengan pelaksana proyek CV Lanar Dinata Jaya. Kemudian untuk proyek penataan kawasan wisata di Taman Lingsar oleh CV Big Beng, nilai kontraknya mencapai Rp352 juta.
Lebih lanjut, untuk menelusuri jejak penerimaan jatah yang diterima Ispan Junaidi, penyidik jaksa akan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Tujuan dari pemeriksaan tersebut, jelas Yusuf, untuk mendalami dugaannya yang muncul.
Karenanya, Yusuf mengharapkan kepada saksi-saksi termasuk pelaksana proyek yang menjadi korban pemerasan Ispan Junaidi mendukung penyidik jaksa dalam pengembangan kasus tersebut.
"Kita berharap kontraktornya tetap memberikan keterangan," ucap Yusuf.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Yusuf, di Mataram, Senin, mengatakan, dugaan itu muncul dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik jaksa.
"Jadi dari bukti dan keterangan saksi yang kita dapatkan, Ispan ada diduga menerima fee dari tiga proyek," kata Yusuf.
Terkait dengan tiga proyek tersebut, Yusuf enggan membeberkannya. Namun dia memastikan bahwa selain pemerasan proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk, dua lainnya merupakan proyek yang berjalan di tahun 2019.
"Yang jelas itu proyek tahun ini," ujar dia.
Untuk pelaksanaan tahun 2019, ada lima proyek penataan kawasan wisata yang berjalan di Dispar Lombok Barat. Tiga diantaranya mendapat pendampingan dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Mataram.
Untuk tiga proyek yang mendapat pendampingan TP4D Kejari Mataram itu adalah penataan kawasan wisata di Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Dengan nilai kontrak Rp1.090.305.000, proyeknya dikerjakan CV Tiwi Krama Kreasi.
Masih di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pendampingan keduanya untuk proyek penataan kawasan wisata di Desa Sesaot. Dengan nilai kontrak Rp1.065.798.546, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Big Beng.
Kemudian proyek ketiga yang menjadi objek pemerasan Ispan Junaidi. Proyek penataan kawasan wisata yang berada di Desa Pusuk Lestari, areal Hutan Lindung Pusuk, itu dikerjakan oleh CV Titian Jati dengan nilai kontrak Rp1.588.663.000.
Sedangkan untuk dua proyek penataan wisata lainnya yang tidak mendapatkan pendampingan TP4D Kejari Mataram itu ada di wilayah Gunung Sasak dan Taman Lingsar.
Untuk proyek penataan kawasan wisata di Gunung Sasak, nilai kontraknya mencapai Rp1,5 miliar dengan pelaksana proyek CV Lanar Dinata Jaya. Kemudian untuk proyek penataan kawasan wisata di Taman Lingsar oleh CV Big Beng, nilai kontraknya mencapai Rp352 juta.
Lebih lanjut, untuk menelusuri jejak penerimaan jatah yang diterima Ispan Junaidi, penyidik jaksa akan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Tujuan dari pemeriksaan tersebut, jelas Yusuf, untuk mendalami dugaannya yang muncul.
Karenanya, Yusuf mengharapkan kepada saksi-saksi termasuk pelaksana proyek yang menjadi korban pemerasan Ispan Junaidi mendukung penyidik jaksa dalam pengembangan kasus tersebut.
"Kita berharap kontraktornya tetap memberikan keterangan," ucap Yusuf.