Kadispar NTB siap kooperatif pada kasus korupsi anggaran Motocross 2023

id kadispar ntb, kasus dugaan korupsi, lombok sumbawa motocross competition 2023

Kadispar NTB siap kooperatif pada kasus korupsi anggaran Motocross 2023

Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat Jamaludin Malady. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat (Kadispar NTB) Jamaludin Malady menyatakan siap bersikap kooperatif di penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 senilai Rp24 miliar.

"Kami dari Dispar NTB siap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan di kejaksaan," kata Jamal sapaan akrab Kepala Dispar NTB di Mataram, Rabu.

Bentuk kooperatif dalam kasus ini, Jamal mengaku telah memenuhi undangan permintaan klarifikasi dari Kejati NTB.

"Iya, saya sudah dimintai keterangan di Kejati NTB," ujarnya.

Selain dirinya, Jamal mengatakan bahwa Kejati NTB juga turut mengundang pihak rekanan, pelaksana kegiatan (event organizer) dan juga dari Ikatan Motor Indonesia (IMI).

"Ada sekitar 15 event organizer termasuk IMI juga diundang dan sudah (berikan klarifikasi)," ucap dia.

Dalam memberikan klarifikasi, Jamal mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait, salah satunya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

Dia turut menyampaikan, dalam menunjukkan sikap kooperatif pada kasus ini dirinya turut menyatakan bahwa Dispar NTB maupun pelaksana kegiatan siap memulihkan kerugian keuangan negara apabila dari penanganan kejaksaan ada bukti yang mengarah kepada hal tersebut.

"Jadi, sudah kami kumpulkan mereka (pelaksana kegiatan) dan mereka siap mengembalikan apa yang menjadi temuan nantinya," kata Jamal.

Baca juga: Kejaksaan usut dugaan korupsi anggaran Lombok Sumbawa Motocross 2023
Baca juga: Pebalap Lantian Juan juara umum kejuaraan motocross Trial Game Dirt


Jamal menepis informasi yang menyebut bahwa pihaknya hanya menggunakan Rp5 miliar atau Rp15 miliar dari anggaran Rp24 miliar dalam ajang balap motor kelas nasional tersebut.

"Jadi, tidak ada itu, hanya Rp2,5 miliar yang kami kembalikan ke negara," ujarnya.

Kejati NTB menangani kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Kejaksaan kini menindaklanjuti laporan tersebut dengan menetapkan status penanganan di tahap penyelidikan.