Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara menggagalkan penyebaran uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 2.200 lembar atau senilai 220.000 dolar AS.
"Kami menangkap lima pelaku masing-masing berinisial DS, JK, TH, DM dan ES," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi saat jumpa pers di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat.
Pengungkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, jika ada oknum yang menjual dolar AS dengan harga murah sekitar Rp8 ribu per satu dolar. Sementara harga dolar di pasaran rata-rata Rp14 ribu per satu dolar.
Polisi kemudian melakukan penelitian dan penangkapan terhadap tiga pelaku di sekitar WTC Mangga Dua. Usai penangkapan, dilakukan pengembangan dan penangkapan dua pelaku lainnya.
Pelaku beralasan jika dolar palsu dijual murah karena seri lama, sehingga harganya jauh di bawah dari dolar seri terbaru yang saat ini sudah banyak beredar.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti plat pencetak uang dolar palsu, sejumlah mata uang negara asing yang palsu, uang rupiah pecahan Rp100 ribu palsu.
Pelaku mengedarkan uang dolar palsu tersebut masih berada di sekitar wilayah Jakarta Utara. Modusnya pelaku melakukan penukaran uang dolar palsu dengan uang rupiah asli.
Para tersangka diancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami menangkap lima pelaku masing-masing berinisial DS, JK, TH, DM dan ES," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi saat jumpa pers di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat.
Pengungkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, jika ada oknum yang menjual dolar AS dengan harga murah sekitar Rp8 ribu per satu dolar. Sementara harga dolar di pasaran rata-rata Rp14 ribu per satu dolar.
Polisi kemudian melakukan penelitian dan penangkapan terhadap tiga pelaku di sekitar WTC Mangga Dua. Usai penangkapan, dilakukan pengembangan dan penangkapan dua pelaku lainnya.
Pelaku beralasan jika dolar palsu dijual murah karena seri lama, sehingga harganya jauh di bawah dari dolar seri terbaru yang saat ini sudah banyak beredar.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti plat pencetak uang dolar palsu, sejumlah mata uang negara asing yang palsu, uang rupiah pecahan Rp100 ribu palsu.
Pelaku mengedarkan uang dolar palsu tersebut masih berada di sekitar wilayah Jakarta Utara. Modusnya pelaku melakukan penukaran uang dolar palsu dengan uang rupiah asli.
Para tersangka diancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.