Mataram (ANTARA) - Jaksa mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesenian marching band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB tahun 2017 ke penyidik kepolisian.
Aspidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono, di Mataram, Kamis, mengatakan berkas milik dua tersangka dikembalikan ke penyidik kepolisian karena dilihat masih ada materi yang perlu ditambahkan.
"Itu soal pembanding harga," kata Gunawan.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian berkas dari jaksa peneliti dengan petunjuk harga pembanding.
"Iya sudah diterima, mintanya soal itu (pembanding)," ujar dia.
Namun untuk lebih memastikan kelengkapan berkasnya, Syamsudin juga menginstruksikan penyidiknya untuk melakukan penelusuran aset dari setiap tersangka.
"Kalau sudah, nantinya kita limpahkan lagi," ujarnya pula.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyeret peran dua tersangka, yakni mantan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud Provinsi NTB berinisil MI yang merupakan PPK proyek tersebut. Selanjutnya, Direktur CV Embun Emas, berinisial LB.
Proyek pengadaan alat kesenian marching band dibagi dalam dua paket. Paket pertama dibuat sebagai belanja modal dengan nilai HPS Rp1,68 miliar dari pagu anggaran Rp1,70 miliar.
CV Embun Emas memenangi tender dengan penawaran Rp1,57 miliar. Alat kesenian marching band pada paket pertama ini dibagi ke lima SMA/SMK negeri.
Paket kedua disusun sebagai belanja hibah untuk pengadaan bagi empat sekolah swasta. HPS-nya senilai Rp1,062 miliar. CV Embun Emas kembali menjadi pemenang tendernya dengan harga penawaran Rp982,43 juta.
Dari rangkaian penyelidikannya, penyidik menemukan indikasi PPK dan rekanan melakukan pemufakatan jahat mulai dari tahap perencanaan dengan rekanan yang memberikan katalog spesifikasi barang. HPS pun diduga disusun bersama-sama. Dalam kasus itu kerugian negara berdasarkan hasil hitungan BPKP Perwakilan NTB dengan nilai sebesar Rp702 juta.
Aspidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono, di Mataram, Kamis, mengatakan berkas milik dua tersangka dikembalikan ke penyidik kepolisian karena dilihat masih ada materi yang perlu ditambahkan.
"Itu soal pembanding harga," kata Gunawan.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian berkas dari jaksa peneliti dengan petunjuk harga pembanding.
"Iya sudah diterima, mintanya soal itu (pembanding)," ujar dia.
Namun untuk lebih memastikan kelengkapan berkasnya, Syamsudin juga menginstruksikan penyidiknya untuk melakukan penelusuran aset dari setiap tersangka.
"Kalau sudah, nantinya kita limpahkan lagi," ujarnya pula.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyeret peran dua tersangka, yakni mantan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud Provinsi NTB berinisil MI yang merupakan PPK proyek tersebut. Selanjutnya, Direktur CV Embun Emas, berinisial LB.
Proyek pengadaan alat kesenian marching band dibagi dalam dua paket. Paket pertama dibuat sebagai belanja modal dengan nilai HPS Rp1,68 miliar dari pagu anggaran Rp1,70 miliar.
CV Embun Emas memenangi tender dengan penawaran Rp1,57 miliar. Alat kesenian marching band pada paket pertama ini dibagi ke lima SMA/SMK negeri.
Paket kedua disusun sebagai belanja hibah untuk pengadaan bagi empat sekolah swasta. HPS-nya senilai Rp1,062 miliar. CV Embun Emas kembali menjadi pemenang tendernya dengan harga penawaran Rp982,43 juta.
Dari rangkaian penyelidikannya, penyidik menemukan indikasi PPK dan rekanan melakukan pemufakatan jahat mulai dari tahap perencanaan dengan rekanan yang memberikan katalog spesifikasi barang. HPS pun diduga disusun bersama-sama. Dalam kasus itu kerugian negara berdasarkan hasil hitungan BPKP Perwakilan NTB dengan nilai sebesar Rp702 juta.