Sumedang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumedang mengamankan satu tersangka berikut barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap edar di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Barang bukti yang diamankan 16 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan berat 12,59 gram," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Hartoyo melalui siaran pers, Sabtu.
Ia menuturkan, jajaran Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil menangkap satu tersangka inisial IM (35) yang diketahui memiliki dan menyimpan paket sabu-sabu di rumahnya Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (28/11) malam.
Kasus peredaran sabu itu, kata Hartoyo, berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka yang selama ini berprofesi sebagai pegawai swasta.
"Anggota melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 16 paket," katanya.
Ia menyampaikan, selain mengamankan tersangka, jajarannya menyita barang bukti satu set alat hisap sabu terbuat dari bekas botol obat batuk beserta cangklong kaca dan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang.
Selanjutnya polisi membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Markas Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 hurup a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
"Barang bukti yang diamankan 16 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dengan berat 12,59 gram," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Hartoyo melalui siaran pers, Sabtu.
Ia menuturkan, jajaran Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil menangkap satu tersangka inisial IM (35) yang diketahui memiliki dan menyimpan paket sabu-sabu di rumahnya Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (28/11) malam.
Kasus peredaran sabu itu, kata Hartoyo, berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka yang selama ini berprofesi sebagai pegawai swasta.
"Anggota melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 16 paket," katanya.
Ia menyampaikan, selain mengamankan tersangka, jajarannya menyita barang bukti satu set alat hisap sabu terbuat dari bekas botol obat batuk beserta cangklong kaca dan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang.
Selanjutnya polisi membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Markas Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 hurup a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.