Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (BC) mengungkapkan bahwa selama periode 2007/2008 hingga saat ini sebanyak 1.500 hingga 1.800 pabrik rokok tutup karena melakukan pelanggaran bidang cukai.
"Pada tahun 2007/2008 terdapat sekitar 5.000 pabrik rokok, karena melakukan pelanggaran maka sebagian besar tutup," kata Direktur Cukai Ditjen BC Frans Rupang dalam kunjungan bersama Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata ke LKBN ANTARA Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan, saat ini jumlah pabrik rokok di Indonesia sudah kurang dari 2.300 saja sementara 1.500 hingga 1.800 tutup karena melakukan pelanggaran cukai rokok.
Ia menjelaskan, pelanggaran bidang cukai yang dilakukan misalnya dengan membayar pita cukai untuk golongan rokok rendah dengan tarif Rp70 per batang padahal seharusnya dengan tarif Rp200 per batang.
Sementara itu mengenai dampak fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah, Frans mengatakan, hal itu pasti akan memberikan dampak bagi penerimaan cukai khususnya dari rokok.
"Sudah ada penetapan target penerimaan cukai untuk 2010 dan 2011 namun kami khawatir ada distorsi dengan adanya keputusan itu," katanya.
Ia menyebutkan, beberapa tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa haram rokok namun terbatas untuk wanita hamil dan anak-anak.
"Ini jelas ada pengaruhnya, tetapi kita tidak tahu berapa besar pengaruhnya," katanya. Katanya, pemerintah sementara ini menetapkan target penerimaan cukai tahun 2011 sebesar Rp60 triliun.
Penetapan target itu bukan melalui tebakan tapi melalui perhitungan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.(*)