Denpasar (ANTARA) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja (BP3TKI) bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, memfasilitasi Pekerja Migran Indonesia asal Bima bernama Syarifuddin (25) yang diduga mengalami kecelakaan dengan melompat dari lantai 11 Apartemen di Taiwan.
"Menurut laporan, kejadiannya pada 7 November 2019, kami berkoordinasi dengan Taipei dan RSUP Sanglah akhirnya pada 14 Desember 2019 tiba di Bali pukul 03.00 setelah itu dilakukan pemindahan dari pesawat, dibantu petugas medis Taipei juga," kata Staff Seksi Perlindungan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BP3TKI) Denpasar Ida Bagus Yogi Puspakanta, di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa BP3TKI juga sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Wilayah I Denpasar yang ada di Pelabuhan Bandara agar setelah dipindahkan dari pesawat ke ambulan menuju RS Sanglah sudah dalam pengurusan secara baik.
PMI yang bernama Syarifuddin asal Bima, NTB tersebut telah menjalani perawatan kurang lebih selama satu bulan di LandSeed Hospital, Taipei sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Menurutnya, korban menjalani perawatan yang cukup lama untuk menunggu kondisinya stabil.
Pihaknya menambahkan untuk saat ini kondisi korban sudah sadarkan diri namun masih sulit untuk diajak komunikasi, dan dari segi media didiagnosa mengalami multiple trauma.
"Jadi memang dari kemarin pas udah masuk rumah sakit itu langsung dilakukan rontgen, CT Scan, dan sekarang sedang menunggu untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," ucapnya.
Ida Bagus Yogi Puspakanta menuturkan untuk keterangan lengkap terkait dengan penyebab dari lompatnya korban dari lantai 11 Apartemen, secara merinci sedang menunggu kondisi korban membaik agar mudah untuk berkomunikasi.
"Nah kalau masalah kerja kita belum tahu, apa yang menyebabkan korban loncat dari lantai 11 apartemen mungkin ada rahasia atau karena panik akan sesuatu ya kita masih tunggu sampai korbannya bisa diajak komunikasi lah," jelasnya.
Menurut Dia Pekerja Migran Indonesia asal Bima ini diduga ilegal karena menggunakan visa turis bukan visa kerja.
"Kalau dibilang resmi ini nggak ya, karena dari laporan sih bisa dibilang ilegal karena dia setelah di Bali ini tahunya menggunakan visa turis bukan visa kerja," jelas Ida Bagus Yogi Puspakanta.
"Menurut laporan, kejadiannya pada 7 November 2019, kami berkoordinasi dengan Taipei dan RSUP Sanglah akhirnya pada 14 Desember 2019 tiba di Bali pukul 03.00 setelah itu dilakukan pemindahan dari pesawat, dibantu petugas medis Taipei juga," kata Staff Seksi Perlindungan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BP3TKI) Denpasar Ida Bagus Yogi Puspakanta, di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa BP3TKI juga sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Wilayah I Denpasar yang ada di Pelabuhan Bandara agar setelah dipindahkan dari pesawat ke ambulan menuju RS Sanglah sudah dalam pengurusan secara baik.
PMI yang bernama Syarifuddin asal Bima, NTB tersebut telah menjalani perawatan kurang lebih selama satu bulan di LandSeed Hospital, Taipei sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Menurutnya, korban menjalani perawatan yang cukup lama untuk menunggu kondisinya stabil.
Pihaknya menambahkan untuk saat ini kondisi korban sudah sadarkan diri namun masih sulit untuk diajak komunikasi, dan dari segi media didiagnosa mengalami multiple trauma.
"Jadi memang dari kemarin pas udah masuk rumah sakit itu langsung dilakukan rontgen, CT Scan, dan sekarang sedang menunggu untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," ucapnya.
Ida Bagus Yogi Puspakanta menuturkan untuk keterangan lengkap terkait dengan penyebab dari lompatnya korban dari lantai 11 Apartemen, secara merinci sedang menunggu kondisi korban membaik agar mudah untuk berkomunikasi.
"Nah kalau masalah kerja kita belum tahu, apa yang menyebabkan korban loncat dari lantai 11 apartemen mungkin ada rahasia atau karena panik akan sesuatu ya kita masih tunggu sampai korbannya bisa diajak komunikasi lah," jelasnya.
Menurut Dia Pekerja Migran Indonesia asal Bima ini diduga ilegal karena menggunakan visa turis bukan visa kerja.
"Kalau dibilang resmi ini nggak ya, karena dari laporan sih bisa dibilang ilegal karena dia setelah di Bali ini tahunya menggunakan visa turis bukan visa kerja," jelas Ida Bagus Yogi Puspakanta.