Palembang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan dua pengedar dan menyita 3.377 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan pada malam pergantian.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi, Senin, mengatakan kedua pengedar, yakni HY (29) dan HJ (35) yang telah berstatus tersangka diamankan di dua lokasi dan waktu berbeda.
"Selama empat hari penyelidikan dari tangan kedua tersangka kami mengamankan 3.377 butir pil ekstasi dengan empat logo berbeda," ujar AKBP Siswandi.
Penangkapan keduanya bermula saat polisi bermaksud mencari pengedar bernama Ron (DPO) yang tidak lain suami HY, namun Ron tidak ada di rumah sehingga polisi menggali keterangan dari HY pada Kamis (26/12)
Dari penggeledahan rumah HY di Jalan Veteran Kelurahan 9 Ilir Kota Palembang, polisi akhirnya mendapati 3.302 butir pil ekstasi dari lemari kamar HY, akhirnya HY diminta tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
Polisi menduga HY ikut mengedarkan pil ekstasi di Kota Palembang bersama suaminya (Ron).
Dari pengembangan terhadap HY, polisi berhasil mengamankan HJ di Jalan KH Moh Asyik Kelurahan 3-4 Ulu pada Jumat (27/12), dari tangan HJ polisi menyita 75 butir pil ekstasi dalam kemasan kotak rokok.
“Menurut pengakuan HJ ekstasi itu diperoleh dari temannya YT (DPO), tapi masih akan kami kembangkan lagi kasus ini dan terus mengejar Ron maupun YT," jelas AKBP Siswandi.
Keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Ia menambahkan bahwa momen pergantian tahun memang kerap dimanfaatkan pengedar menjual beragam jenis narkoba dengan memanfaatkan berbagai celah, sehingga kewaspadaan akan terus ditingkatkan jelang pergantian tahun 2020.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi, Senin, mengatakan kedua pengedar, yakni HY (29) dan HJ (35) yang telah berstatus tersangka diamankan di dua lokasi dan waktu berbeda.
"Selama empat hari penyelidikan dari tangan kedua tersangka kami mengamankan 3.377 butir pil ekstasi dengan empat logo berbeda," ujar AKBP Siswandi.
Penangkapan keduanya bermula saat polisi bermaksud mencari pengedar bernama Ron (DPO) yang tidak lain suami HY, namun Ron tidak ada di rumah sehingga polisi menggali keterangan dari HY pada Kamis (26/12)
Dari penggeledahan rumah HY di Jalan Veteran Kelurahan 9 Ilir Kota Palembang, polisi akhirnya mendapati 3.302 butir pil ekstasi dari lemari kamar HY, akhirnya HY diminta tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
Polisi menduga HY ikut mengedarkan pil ekstasi di Kota Palembang bersama suaminya (Ron).
Dari pengembangan terhadap HY, polisi berhasil mengamankan HJ di Jalan KH Moh Asyik Kelurahan 3-4 Ulu pada Jumat (27/12), dari tangan HJ polisi menyita 75 butir pil ekstasi dalam kemasan kotak rokok.
“Menurut pengakuan HJ ekstasi itu diperoleh dari temannya YT (DPO), tapi masih akan kami kembangkan lagi kasus ini dan terus mengejar Ron maupun YT," jelas AKBP Siswandi.
Keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Ia menambahkan bahwa momen pergantian tahun memang kerap dimanfaatkan pengedar menjual beragam jenis narkoba dengan memanfaatkan berbagai celah, sehingga kewaspadaan akan terus ditingkatkan jelang pergantian tahun 2020.