Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperoleh pendapatan daerah sebesar Rp5,20 triliun atau sebesar 96,26 persen dari target yang diharapkan senilai Rp5,40 triliun pada 2019.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Iswandi, di Mataram, Jumat mengatakan, kondisi penerimaan pendapatan yang belum mencapai 100 persen disebabkan penerimaan dari komponen dana perimbangan yang tidak terealisasi sebesar Rp261,46 miliar.

Hal itu disebabkan adanya penundaan transfer dana bagi hasil (DBH) pajak/bukan pajak dari pemerintah pusat dan efisiensi pelaksanaan dana alokasi khusus sebagai dana transfer yang bersifat khusus.

Selain itu, tidak terealisasinya estimasi kurang bayar/salur bayar DBH pajak/bukan pajak dari pemerintah pusat sebesar Rp129 miliar.

"Sementara komponen pendapatan daerah yang lain, yakni lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar 52,07 persen. Kondisi tersebut disebabkan tidak tercapainya target anggaran hibah dari pemerintah pusat," kata Iswandi.

Ia mengatakan kondisi berbeda terjadi pada komponen pendapatan asli daerah (PAD), di mana tahun anggaran 2019 penerimaan pendapatan asli daerah terealisasi sebesar 106,01 persen atau melampaui hingga 102,75 miliar dari target PAD sebesar 1,70 triliun.

Penerimaan PAD sebesar Rp1,81 triliun bersumber dari pajak daerah sebesar 78,04 persen, retribusi daerah 1,07 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan/dividen Badan Usaha Milik Daerah NTB sebesar 2,99 persen, dan lain-lain PAD yang sah sebesar 17,89 persen.

Sebagai penyumbang PAD terbesar, lanjut Iswandi, pajak daerah telah terealisasi sebesar 104,43 persen, yakni terealisasi Rp1,41 triliun dari target pajak daerah sebesar Rp1,35 triliun.

"Bagian PAD lainnya, yakni retribusi daerah pada 2019 dapat terealisasi sebesar Rp19,46 miliar dari target Rp26,33 miliar," ucap Iswandi.

Menurut dia, segala pencapaian penerimaan PAD pada 2019 tidak luput dari ikhtiar Bappenda NTB sebagai koordinator penerimaan pendapatan daerah.

Upaya yang telah dan akan terus dilakukan, antara lain menambah jam dan jangkauan layanan kesamsatan, melakukan koordinasi dengan mitra kerja samsat, membentuk juru sita pajak, dan mengoptimalisasi penyampaian surat teguran, dan berbagai inovasi lainnya.

Tak hanya berikhtiar dalam peningkatan PAD,  beberapa upaya yang dilakukan dalam meningkatkan transfer daerah dari pemerintah pusat berupa melakukan koordinasi, pendampingan, evaluasi dan monitoring terhadap penggunaan Konfirmasi Status Wajib Pajak lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

"Itu kami lakukan untuk meningkatkan penerimaan DBH dari pemerintah pusat dan melakukan koordinasi terhadap penerimaan DBH, DAU, DAK, dengan organisasi perangkat daerah penerima dana perimbangan," katanya.

Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024