Jakarta (ANTARA) - Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Misbakhun memenuhi pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana perbankan terhadap tersangka Robert Tantular dan empat tersangka lainnya.
"Kedatangan saya untuk menghormati proses hukum," kata Misbakhun di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu.
Inisiator Hak Angket DPR dalam perkara Bank Century itu tiba di Mabes Polri, didampingi pengacara Luhut Simanjuntak, politisi Partai Hati Nurani Rakyat Faisal Akbar dan Lilly Wahid dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Misbakhun menjelaskan membawa sejumlah barang bukti pendukung guna pemeriksaan.
Anggota Fraksi PKS itu tidak banyak mengeluarkan pernyataan mengenai penetapannya sebagai tersangka pada dugaan kasus letter of credit (LC) fikitf bersama lima tersangka lainnya.
"Saya pribadi hanya mengikuti proses hukum saja," tuturnya saat ditanya statusnya sebagai tersangka.
Sementara itu, Akbar Faisal mengaku dia dan Lilly sengaja mendampingi Misbakhun sebagai bentuk solidaritas karena Misbakhun adalah aanggota tim sembilan DPR yang menginisiatifi Hak Angket Bank Century.
Kasus dugaan LC fiktif itu berawal saat Staf Khusus Kepresidenan Bidang Sosial dan Bencana Alam Andi Arief yang melaporkan Misbakhun dalam surat pengajuan utang fiktif.
Andi mengaku mempunyai informasi bahwa perusahaan milik Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, telah mengajukan L/C untuk kegiatan ekspor pada 2007 dengan hanya membayar pajak Rp3 juta hingga Rp7 juta setiap tahunnya padahal memiliki aset Rp702 miliar.(*)
"Kedatangan saya untuk menghormati proses hukum," kata Misbakhun di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu.
Inisiator Hak Angket DPR dalam perkara Bank Century itu tiba di Mabes Polri, didampingi pengacara Luhut Simanjuntak, politisi Partai Hati Nurani Rakyat Faisal Akbar dan Lilly Wahid dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Misbakhun menjelaskan membawa sejumlah barang bukti pendukung guna pemeriksaan.
Anggota Fraksi PKS itu tidak banyak mengeluarkan pernyataan mengenai penetapannya sebagai tersangka pada dugaan kasus letter of credit (LC) fikitf bersama lima tersangka lainnya.
"Saya pribadi hanya mengikuti proses hukum saja," tuturnya saat ditanya statusnya sebagai tersangka.
Sementara itu, Akbar Faisal mengaku dia dan Lilly sengaja mendampingi Misbakhun sebagai bentuk solidaritas karena Misbakhun adalah aanggota tim sembilan DPR yang menginisiatifi Hak Angket Bank Century.
Kasus dugaan LC fiktif itu berawal saat Staf Khusus Kepresidenan Bidang Sosial dan Bencana Alam Andi Arief yang melaporkan Misbakhun dalam surat pengajuan utang fiktif.
Andi mengaku mempunyai informasi bahwa perusahaan milik Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, telah mengajukan L/C untuk kegiatan ekspor pada 2007 dengan hanya membayar pajak Rp3 juta hingga Rp7 juta setiap tahunnya padahal memiliki aset Rp702 miliar.(*)