Penyanyi Ello memenuhi panggilan Polda Jatim terkait "MeMiles" sebagai saksi
Selasa, 14 Januari 2020 16:08 WIB
Penyanyi Ello tiba di Mapolda Jatim untuk diperiksa terkait kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi 'MeMile' pada Selasa (14/01/2020). (ANTARA/HO-Polda Jatim)
Surabaya (ANTARA) - Penyanyi Marcello Tahitoe (MT) atau akrab disapa Ello memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Selasa, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi "MeMiles".
Ello tiba di Mapolda Jatim di Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung masuk ke ruangan penyidik tanpa memberikan komentar terkait kasus yang menyeret namanya itu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, keterangan pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" itu sangat dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Saudara MT statusnya sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik. Penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada dan kebutuhannya dalam proses mengambil berita acara saksi," ujarnya.
Perwira menengah tersebut belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait keterlibatan Ello dalam kasus itu karena menunggu hasil lengkap pemeriksaan terlebih dahulu.
Sementara itu, terkait apakah yang bersangkutan telah menerima bonus dari perusahaan, Trunoyudo juga belum mau menjelaskannya.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan dari hasil BAP atau berita acara pemeriksaan saksi saudara MT. Apabila ada (reward), tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum oleh penyidik sesuai aturan undang-undang," tuturnya.
Ello tiba di Mapolda Jatim di Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung masuk ke ruangan penyidik tanpa memberikan komentar terkait kasus yang menyeret namanya itu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, keterangan pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" itu sangat dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Saudara MT statusnya sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik. Penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada dan kebutuhannya dalam proses mengambil berita acara saksi," ujarnya.
Perwira menengah tersebut belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait keterlibatan Ello dalam kasus itu karena menunggu hasil lengkap pemeriksaan terlebih dahulu.
Sementara itu, terkait apakah yang bersangkutan telah menerima bonus dari perusahaan, Trunoyudo juga belum mau menjelaskannya.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan dari hasil BAP atau berita acara pemeriksaan saksi saudara MT. Apabila ada (reward), tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum oleh penyidik sesuai aturan undang-undang," tuturnya.
Pewarta : Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Khofifah minta maaf baru bisa hadir di sidang dana hibah pokir DPRD Jatim
12 February 2026 19:52 WIB
KPK boyong Mercy dan Pajero terkait kasus Wali Kota Madiun nonaktif ke Jakarta
04 February 2026 21:58 WIB
Kamis besok, KPK panggil Gubernur Khofifah jadi saksi kasus dana hibah Jatim
04 February 2026 10:59 WIB
Anggota DPD RI Lia Istifhama apresiasi program revitalisasi sekolah, Jatim tertinggi usulan Nasional
30 January 2026 17:35 WIB