Mataram (ANTARA) - Kepolisian Sektor Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pinjam kendaraan dengan berhasil menangkap pelaku berinisial HS (47).
Kapolsek Gunungsari Iptu Kahar Muzakar di Mataram, Minggu, mengatakan, kasusnya terungkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban yang bukan lain adalah warga sekampung dengan pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan lapangan, pelaku berhasil ditangkap ketika sedang berada di depan pertokoan, sekitar jalan Sandubaya, Bertais," kata Kahar.
Dari hasil pemeriksaan, HS yang kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Gunungsari dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, mengakui perbuatannya ke hadapan penyidik.
Dengan modus pinjam, HS mengaku membawa kabur dua unit kendaraan milik korban, pertama roda dua merek Honda Kirana dan selanjutnya roda empat merek Suzuki Carry jenis "pick-up".
Pada awalnya, kata Kahar, HS kepada korban meminjam Honda Kirana-nya pada 2 Desember 2019. Tersangka HS meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk pergi kerja ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Tiga hari berlalu, Tersangka HS pada 5 Desember 2019 kembali mendatangi korban. Namun dia kembali dengan tidak membawa kendaraan roda dua milik korban.
"Alasannya ban motor korban pecah dan dititipkan di rumah kenalannya yang ada di Sekotong, namanya Bambang," ujar Kahar.
Namun kedatangannya itu tidak hanya sekedar membawa kabar tersebut. Melainkan tersangka HS lagi, menjalankan modus keduanya dengan meminjam "pick-up milik korban.
"Alasannya untuk ambil TV," ucapnya.
Karena faktor kenal dekat dengan tersangka HS, korban dengan entengnya menyerahkan "pick-up" beserta STNK kendaraannya.
Korban yang merasa putus asa akhirnya melapor ke Polsek Gunungsari pada 26 Desember 2019 dengan laporan penipuan dan penggelapan yang menuduh HS sebagai pelakunya.
"Jadi setelah keterangan pelaku kita telusuri, tim berhasil mengamankan mobil 'pick-up' korban yang digadai Ep7,5 juta di Lingkungan Kamasan. Tapi untuk motornya masih dalam pencarian, katanya dibawa kabur rekannya bernama Irfan yang berasal dari Pejarakan," kata Kahar.
Kapolsek Gunungsari Iptu Kahar Muzakar di Mataram, Minggu, mengatakan, kasusnya terungkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban yang bukan lain adalah warga sekampung dengan pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan lapangan, pelaku berhasil ditangkap ketika sedang berada di depan pertokoan, sekitar jalan Sandubaya, Bertais," kata Kahar.
Dari hasil pemeriksaan, HS yang kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Gunungsari dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, mengakui perbuatannya ke hadapan penyidik.
Dengan modus pinjam, HS mengaku membawa kabur dua unit kendaraan milik korban, pertama roda dua merek Honda Kirana dan selanjutnya roda empat merek Suzuki Carry jenis "pick-up".
Pada awalnya, kata Kahar, HS kepada korban meminjam Honda Kirana-nya pada 2 Desember 2019. Tersangka HS meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk pergi kerja ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Tiga hari berlalu, Tersangka HS pada 5 Desember 2019 kembali mendatangi korban. Namun dia kembali dengan tidak membawa kendaraan roda dua milik korban.
"Alasannya ban motor korban pecah dan dititipkan di rumah kenalannya yang ada di Sekotong, namanya Bambang," ujar Kahar.
Namun kedatangannya itu tidak hanya sekedar membawa kabar tersebut. Melainkan tersangka HS lagi, menjalankan modus keduanya dengan meminjam "pick-up milik korban.
"Alasannya untuk ambil TV," ucapnya.
Karena faktor kenal dekat dengan tersangka HS, korban dengan entengnya menyerahkan "pick-up" beserta STNK kendaraannya.
Korban yang merasa putus asa akhirnya melapor ke Polsek Gunungsari pada 26 Desember 2019 dengan laporan penipuan dan penggelapan yang menuduh HS sebagai pelakunya.
"Jadi setelah keterangan pelaku kita telusuri, tim berhasil mengamankan mobil 'pick-up' korban yang digadai Ep7,5 juta di Lingkungan Kamasan. Tapi untuk motornya masih dalam pencarian, katanya dibawa kabur rekannya bernama Irfan yang berasal dari Pejarakan," kata Kahar.