Jakarta (ANTARA) - Komplotan penculik anak di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur menjual seorang balita berusia 10 bulan seharga Rp2 juta melalui laman media sosial Facebook.
"Korban berinisial AZ (10 bulan) putra dari Balvas Farid Azka (30) warga Kampung Bulak, RW12 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi di Jakarta, Jumat.
Korban diculik saat sedang dititipkan di rumah bibinya pada Rabu (29/1) sekitar pukul 03.00 WIB oleh tersangka Tumpak Andi Fernandus (27), Rince Fransina (18).
Selanjutnya kedua pelaku menawarkan AZ melalui laman Facebook dengan membuka harga Rp6 juta.
Tawaran itu ditanggapi oleh tersangka Agnes Junita Sari. Mereka bersepakat AZ ditebus Rp2 juta.
Hari mengatakan AZ diantar oleh Tumpak Andi menggunakan mobil sewaan untuk diserahkan kepada Agnes di Jalan Sarbini III RT04/RW06, Makasar, Jaktim.
Selanjutnya oleh AZ dititipkan oleh Agnes kepada saudaranya bernama Tati Yulianti yang beralamat di Jalan Kerjabakti I RT10/RW04 Nomor 50, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar Jaktim.
"Di sana AZ dititip untuk dirawat sebelum diserahkan kepada Nur yang beralamat di Madura," katanya.
Tersangka Agnes, Tumpak dan Rince berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Duren Sawit pada Kamis (30/1) di Koja, Jakarta Utara.
Saat ini ketiga tersangka mendekam di Mapolsek Duren Sawit dengan dijerat pasal perlindungan anak.
"Korban berinisial AZ (10 bulan) putra dari Balvas Farid Azka (30) warga Kampung Bulak, RW12 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi di Jakarta, Jumat.
Korban diculik saat sedang dititipkan di rumah bibinya pada Rabu (29/1) sekitar pukul 03.00 WIB oleh tersangka Tumpak Andi Fernandus (27), Rince Fransina (18).
Selanjutnya kedua pelaku menawarkan AZ melalui laman Facebook dengan membuka harga Rp6 juta.
Tawaran itu ditanggapi oleh tersangka Agnes Junita Sari. Mereka bersepakat AZ ditebus Rp2 juta.
Hari mengatakan AZ diantar oleh Tumpak Andi menggunakan mobil sewaan untuk diserahkan kepada Agnes di Jalan Sarbini III RT04/RW06, Makasar, Jaktim.
Selanjutnya oleh AZ dititipkan oleh Agnes kepada saudaranya bernama Tati Yulianti yang beralamat di Jalan Kerjabakti I RT10/RW04 Nomor 50, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar Jaktim.
"Di sana AZ dititip untuk dirawat sebelum diserahkan kepada Nur yang beralamat di Madura," katanya.
Tersangka Agnes, Tumpak dan Rince berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Duren Sawit pada Kamis (30/1) di Koja, Jakarta Utara.
Saat ini ketiga tersangka mendekam di Mapolsek Duren Sawit dengan dijerat pasal perlindungan anak.