Yang Terhormat Menteri Pendidikan

id Mendiknas,Nadim Makarim,Diknas ,Guru Tidak Tetap

Yang Terhormat Menteri Pendidikan

Mendikbud Nadiem Makarim bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Rapat tersebut membahas tentang anggaran tahun 2020. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mataram (ANTARA) - Surat Pembaca

Maaf sebelumnya, saya tak pandai berpanjang kalam. Saya adalah salah satu guru honorer di SMP Negeri 13 Mataram. Pertama, saya ucapkan salut kepada Mas Menteri Nadiem Makarim atas beberapa terobosannya terkait proses belajar mengajar di sekolah. Salah satunya adalah soal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang “dipadatkan” menjadi 1 (satu) lembar saja. Terima Kasih, Mas!

Seiring ketuk sang waktu, saat wajah para guru honorer sudah berseri-seri menunggu cairnya “dana bos” untuk membayar gaji guru yang selama ini turunnya per triwulan (biasanya di Bulan Maret ini), ternyata ada kebijakan baru bahwa pencairan dana bos dilakukan per catur wulan. Weleh weleh weleh, kebijakan ini sungguh menyesakkan dada. Karena yang selama ini para guru honorer sudah “ngos-ngosan” menunggu gaji sembari “mengencangkan ikat pinggang” selama tiga bulan, kok sekarang malah diperpanjang  menjadi empat bulan sekali?

Dengan perkembangan kondisi saat ini terkait virus corona yang meminta kita semua “beraktivitas” di rumah maka, lengkaplah sudah “cobaan dan ujian” para guru honorer. Saat para guru ASN tetap menerima gaji setiap bulan (mengajar di sekolah maupun via daring di rumah) maka, para guru honorer hanya bisa “gigit jari” menunggu cairnya dana bos, nanti di bulan April. Saat para guru ASN tetap ada yang dipakai belanja (meski ada kebijakan “libur” mengantisipasi virus corona) maka, para guru honorer harus menggali lubang baru, mencari pinjaman baru untuk berbelanja kebutuhan sehari-harinya.  Sungguh, lubang/pinjaman baru yang tidak perlu ada jika penerimaan gaji melalui pencairan dana bos tetap per triwulan; yakni di Bulan Maret ini.

Pertanyaannya adalah, apa yang menjadi dasar rasional dan terutama alasan humanis dari kemendikbud mengubah masa pencairan dana bos dari per triwulan menjadi catur wulan? Menurut saya, sebuah kebijakan dibuat pasti sasarannya untuk manusia. Namun apatah artinya sebuah kebijakan dibuat jika tidak manusiawi?

Terima kasih.

Mataram, 24 Maret 2020

Erwin Setiabudhi Quintyasmoro Haripramono

Guru Honorer SMP Negeri 13 Mataram