Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan tidak dibenarkan siapa pun boleh mengganggu, mengekang, mengancam, apalagi merenggut kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat terkait teror diskusi di Universitas Gadjah Mada.
Didik Mukrianto di Jakarta, Sabtu mengatakan Indonesia merupakan negara hukum dinyatakan dalam UUD 1945, tidak ada seorang pun yang boleh melanggar konstitusi. Kemudian, dalam konteks kebebasan, pasal 28E UUD mengatur setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Berdasarkan hal tersebut, tidak dibenarkan siapa pun yang mengganggu, mengekang, mengancam, apalagi merenggut kebebasan tersebut, karena itu adalah bagian dari hak asasi manusia," kata dia.
Menurut Didik Mukrianto dalam persoalan ini negara harus hadir, pemerintah dan aparatnya harus memberikan perlindungan terhadap setiap ancaman terhadap hak asasi manusia.
Lebih jauh dalam, pasal 28G UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Jadi menurut dia kedudukan negara sesungguhnya klir, kewajiban pemerintah jelas, dan hak warga negara sangat gamblang di dalam Undang-undang Dasar 1945.
"Saya sangat menyayangkan dan prihatin masih muncul ancaman dan teror di era demokrasi seperti sekarang ini, apalagi forumnya adalah forum ilmiah yang dilakukan oleh kampus," ujarnya.
Sungguh memprihatinkan kata Didik kalau di negara demokrasi ini, pemikiran, diskursus, diskusi, forum ilmiah, forum kampus dianggap sebagai sebuah ancaman.
"Memandulkan dan mematikan pemikiran kritis di era demokrasi sungguh melukai dan mengingkari semangat reformasi," ucapnya.
Didik mengingatkan salah satu transformasi besar bangsa Indonesia saat ini adalah stabilitas politik dan keamanan yang semula dengan pendekatan keamanan, kini sedang bertransformasi menuju penegakan hukum.
"Berkaca kejadian, sungguh pukulan berat bagi pecinta demokrasi, potret yang sangat memilukan dan memalukan wajah Indonesia sebagai negara demokrasi. Saya berharap presiden, pemerintah dan aparat terus melindungi rakyatnya, dan segera menangkap, menindak pelaku-pelaku teror, jangan pernah ditoleransi sedikitpun teror terhadap demokrasi" ujarnya.
Berita Terkait
Pakar UGM tekankan survei geofisika soal gua di Gunungkidul
Jumat, 18 Oktober 2024 6:03
Vasektomi lebih efektif tekan kehamilan
Kamis, 17 Oktober 2024 5:37
Kementerian PUPR serukan konsep bangunan hijau
Selasa, 8 Oktober 2024 6:23
Konferensi Pengetahuan dari Perempuan membangun pemahaman isu kekerasan
Rabu, 18 September 2024 5:58
UGM teliti biji salak dan kulit jeruk untuk obat kanker
Jumat, 13 September 2024 7:48
Kesetaraan PDP dengan negara lain kembangkan ekonomi digital
Jumat, 26 Juli 2024 20:27
Optimistis Indonesia jadi pusat studi kebencanaan global 2045
Senin, 22 Juli 2024 6:44
Spirit utama Kagama adalah berbakti untuk negeri
Selasa, 2 Juli 2024 6:13