Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan tidak dibenarkan siapa pun boleh mengganggu, mengekang, mengancam, apalagi merenggut kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat terkait teror diskusi di Universitas Gadjah Mada.
Didik Mukrianto di Jakarta, Sabtu mengatakan Indonesia merupakan negara hukum dinyatakan dalam UUD 1945, tidak ada seorang pun yang boleh melanggar konstitusi. Kemudian, dalam konteks kebebasan, pasal 28E UUD mengatur setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Berdasarkan hal tersebut, tidak dibenarkan siapa pun yang mengganggu, mengekang, mengancam, apalagi merenggut kebebasan tersebut, karena itu adalah bagian dari hak asasi manusia," kata dia.
Menurut Didik Mukrianto dalam persoalan ini negara harus hadir, pemerintah dan aparatnya harus memberikan perlindungan terhadap setiap ancaman terhadap hak asasi manusia.
Lebih jauh dalam, pasal 28G UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Jadi menurut dia kedudukan negara sesungguhnya klir, kewajiban pemerintah jelas, dan hak warga negara sangat gamblang di dalam Undang-undang Dasar 1945.
"Saya sangat menyayangkan dan prihatin masih muncul ancaman dan teror di era demokrasi seperti sekarang ini, apalagi forumnya adalah forum ilmiah yang dilakukan oleh kampus," ujarnya.
Sungguh memprihatinkan kata Didik kalau di negara demokrasi ini, pemikiran, diskursus, diskusi, forum ilmiah, forum kampus dianggap sebagai sebuah ancaman.
"Memandulkan dan mematikan pemikiran kritis di era demokrasi sungguh melukai dan mengingkari semangat reformasi," ucapnya.
Didik mengingatkan salah satu transformasi besar bangsa Indonesia saat ini adalah stabilitas politik dan keamanan yang semula dengan pendekatan keamanan, kini sedang bertransformasi menuju penegakan hukum.
"Berkaca kejadian, sungguh pukulan berat bagi pecinta demokrasi, potret yang sangat memilukan dan memalukan wajah Indonesia sebagai negara demokrasi. Saya berharap presiden, pemerintah dan aparat terus melindungi rakyatnya, dan segera menangkap, menindak pelaku-pelaku teror, jangan pernah ditoleransi sedikitpun teror terhadap demokrasi" ujarnya.
Berita Terkait
UGM pastikan perhatikan kesehatan mental calon dokter spesialis
Kamis, 18 April 2024 5:26
Pakar UGM sebut konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 7:36
Moeldoko sebut jangan selesaikan dugaan kecurangan dengan "cara jalanan"
Rabu, 13 Maret 2024 18:21
Fisipol UGM dan UIN Mataram jajaki kerja sama pengembangan iptek
Kamis, 7 Maret 2024 23:37
AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 12:05
Wamenkominfo sebut keterampilan digital dasar wajib dimiliki mahasiswa
Selasa, 23 Januari 2024 21:15
Materi pertanian perlu masuk kurikulum sekolah dasar
Jumat, 12 Januari 2024 6:45
Mahasiswa UGM kembangkan motor listrik dengan komponen dalam negeri 57,42 persen
Jumat, 5 Januari 2024 5:03