Sampit (ANTARA) - Seorang bocah laki-laki berusia tiga tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban asusila yaitu disodomi seorang pria dewasa yang merupakan tetangga mereka di perumahan perusahaan sesama karyawan perkebunan kelapa sawit.
"Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan. Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) oleh pelaku. Atas kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke polisi," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, kemarin.
Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan memberi keterangan pers terkait dugaan asusila sodomi tersebut.
Tersangka AK (20) yang sudah ditahan di Markas Polres setempat, juga dihadirkan, beserta barang bukti perkara tersebut. Ini merupakan kasus sodomi terhadap anak di bawah umur pertama yang ditangani Polres Kotawaringin Timur.
Kasus ini berawal ketika tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di perkebunan setempat dengan dalih ingin melihat ekskavator yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8) pukul 15.00 WIB.
Korban yang tidak paham dengan maksud tersembunyi, langsung ikut dengan tersangka. Tidak ada kecurigaan karena mereka bertetangga dan sudah saling kenal, apalagi tersangka bekerja di tempat yang sama dengan pekerjaan ayah korban.
Namun ternyata tersangka tidak mengantar korban melihat ekskavator, tetapi malah membawanya ke dalam blok perkebunan kelapa sawit. Di situlah diduga korban disodomi oleh tersangka.
Usai melakukan aksi tercela itu, tersangka mengantar korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakan asusila itu baru terbongkar setelah korban mengeluh sakit saat buang air besar. Tersangka pun langsung ditangkap polisi pada keesokan harinya.
Hasil visum, ada indikasi kuat bocah malang tersebut menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti lainnya yang telah diamankan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Tak ada kapok-kapoknya ke luar masuk bui karena kasus sabu, kakek ini ditangkap kembali
Selasa, 2 Maret 2021 10:47
Perampok dan pembunuh Nenek Icah ditangkap, kondisi korban gigi palsu lepas dan telinga berdarah
Senin, 2 November 2020 13:29
Sedih!!! Bocah 8 tahun kebasahan di tengah gelap gulita hutan menunggu ayahnya, ternyata sang ayah telah wafat terseret banjir
Senin, 26 Oktober 2020 13:24
Miris! Bocah 5 tahun ditinggalkan begitu saja dalam kondisi tangan patah, bekas luka di kening dan pipi
Senin, 24 Agustus 2020 8:54
Kesal disuruh ikut tahlilan, seorang anak tebas ayah tirinya hingga tewas
Sabtu, 1 Agustus 2020 18:33
Polisi tangkap pria sebar video mesum mantan pacar
Senin, 8 Juni 2020 17:09
Seram! Temuan 10 karung berisikan ular piton kagetkan warga
Rabu, 8 April 2020 12:23
Ckckckck! tak peduli COVID-19, ratusan orang main dan nonton judi sabung ayam
Senin, 6 April 2020 6:31