Mataram, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengupayakan penerapan program aplikasi komputer Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah Barang Milik Daerah dapat direalisasi setelah 2011.
Kepala Biro Keuangan Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Awaludin, di Mataram (29/10), mengatakan pemasangan program aplikasi komputer Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (Simda) Barang Milik Daerah (BMD) di jajaran Pemprov NTB baru akan rampung di akhir 2011.
"Dengan demikian, diperkirakan setelah 2011 atau awal 2012 baru penerapan aplikasi Simda-BMD itu dapat direalisasikan dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dengan penilaian wajar tanpa pengecualiaan (WTP) akan dicapai pada 2013," ujarnya.
Menurut Awaludin, pemerintah daerah dituntut untuk bisa menghasilkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang memiliki nilai akuntabilitas dan transparansi tinggi, sehingga memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, disertai dengan pembelajaran terhadap sumber daya manusia yang dimiliki agar dapat memahami dan melaksanakan sistem baru dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang daerah.
Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah telah menghasilkan banyak produk yang dapat digunakan pemerintah daerah dalam membenahai manajemen pemerintahan daerah.
Produk-produk sektor teknologi informasi itu yakni Program Aplikasi Komputer Simda Versi 2.1., Program Aplikasi Komputer Simda-BMD dan Program Aplikasi Komputer Simda Gaji.
Program Aplikasi Komputer Simda versi 2.1. merupakan program aplikasi yang ditunjukan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, dimulai dari penganggaran, penatausahaan hingga akuntansi dan pelaporannya.
Hasil akhir dari aplikasi ini Simda Versi 2.1. yakni bidang penganggaran berupa rencana kerja anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), APBD beserta perubahannya, dan surat penyediaan dana (SPD).
Bidang penatausahaan berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Tanda Setoran (STS), beserta register-register, dan formulir-formulir pengendalian lainya.
Bidang akuntansi dan pelaporan berupa jurnal, buku besar, buku pembantu, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas dan neraca.
Program aplikasi ini juga didukung dengan buku manual sistem dan prosedur penganggaran, buku manual sistem dan prosedur penatausahaan, buku manual sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan buku pedoman pengoperasian aplikasi Simda Versi 2.1
Sementara Simda-BMD merupakan program aplikasi untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan barang daerahnya dalam perencanaan, pengadaan, penatausahaan, penghapusan dan akuntansi barang daerah.
Hasil akhir penerapan aplikasi Simda-BMD itu yakni untuk bidang perencanaan berupa daftar rencana pengadaan barang daerah dan daftar rencana pemeliharaan barang daerah.
Bidang pengadaan berupa hasil pengadaan dan daftar hasil pemeliharan barang, bidang penatausahaan berupa kartu inventaris ruangan (KIR), kartu inventaris barang (KIB), buku inventaris (BI), daftar mutasi barang daerah, dan rekapitulasi hasil sensus.
Bidang penghapusan, berupa daftar barang yang dihapuskan, dan bidang akuntansi berupa daftar barang yang masuk neraca beserta lampiran neraca dan daftar penyusutan aset tetap.
Program aplikasi itu didukung dengan Buku Pedoman Pengoperasian Aplikasi SIMDA BMD.
Sedangkan program aplikasi komputer Simda gaji merupakan program aplikasi untuk membantu pemerintah daerah dalam pengolahan data gaji pegawai.
Hasil akhirnya berupa daftar gaji, daftar pegawai dan register. Program aplikasi ini juga didukung dengan buku pedoman pengoperasian aplikasi Simda gaji.
Dengan menggunakan beragam program aplikasi tersebut, maka kelebihan dan kemudahan yang diperoleh pemerintah daerah yakni "data base" terpadu, tidak perlu input berulang-ulang untuk data yang sama, data yang masuk akan tercek dan recek secara otomatis (validasi data terjamin) dan fleksibel.
"Selain itu, pemerintah daerah dapat menghasilkan informasi sesuai kebutuhan 'output' dapat disesuaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 'ouput' dapat disajikan berdasarkan kebutuhan manajemen pemerintah daerah untuk pengambilan keputusan/kebijakan," ujar Awaludin.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026