Mataram, 28/2 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar sinkron dengan RTRW nasional.

   Penyempurnaan Perda RTRW NTB itu diawali dengan "Workshop" Konsultasi Publik yang menghadirkan nara sumber dari departemen terkait, yang diselenggarakan di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu.

   Selain Direktur Penataan Ruang Wilayah III Departemen Pekerjaan Umum (PU) Shafik Ananta, nara sumber lain yakni Direktur Pesisir dan Laut Departemen Kelautan dan Perikanan Subandono, dan Direktur Pembinaan Program Minerba dan Panas Bumi Sukma Saleh Hasibuan.

   Pesertanya yakni pimpinan dinas/instansi/badan/unit kerja terkait, para Ketua Fraksi dan Komisi III DPRD NTB, para Ketua DPRD Kabuaten/Kota se-NTB, tokoh masyarakat, pegiat LSM dan organisasi profesi.    
Saat membuka "Workshop" Konsultasi Publik itu, Wakil Gubernur NTB Badrul Munir mengatakan penataan ruang merupakan kegiatan strategis yang bersifat multi dimensi, multi fungsi dan multi sektor.

   "Karena itu, dibutuhkan keterpaduan dan keselarasan antarsektor agar dapat lebih menjamin terselenggaranya penataan ruang yang harmonis, sinergis dan dinamis," ujarnya.

   Ia berharap momen konsultasi publik itu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengkaji dan menyempurnakan Perda RTRW Provinsi NTB sesuai harapan berbagai pihak.

   Penyempurnaan Perda RTRW itu mutlak dilakukan menyusul ditetapkannya Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional.

   UU dan PP itu berimplikasi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang RTRW Provinsi NTB yang lebih dulu ditetapkan sehingga perlu direvisi karena ada bagian yang diatur dalam RTRW Nasional namun tidak terakomodasi dalam RTRW Provinsi NTB.

   "Dengan demikian Perda RTRW NTB harus disesuaikan dan disempurnakan agar selaras dengan RTRW nasional yang menjadi pedoman penyusunan RTRW provinsi hingga kabupaten/kota," ujarnya.

   Munir menekankan pentingnya upaya mengakomodasi perubahan struktur ruang sebagai konsekuensi terbentuknya daerah otonom baru Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam proses penyempurnaan Perda RTRW NTB itu.

   Selain itu, perlu dirumuskan secara jelas skenario pengembangan wilayah pada setiap Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) di NTB.

   Pengembangan struktur ruang wilayah harus dapat mendorong terwujudnya pro-kesejahteraan, pro-lingkungan dan pro-keseimbangan antarwilayah dengan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

   Karena itu, dibutuhkan keselarasan dan integrasi antara perencanaan "spatial" dan "nonspatial" antara RTRW provinsi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

   "Paradigma pendekatan pembangunan untuk wilayah lebih diutamakan daripada pendekatan wilayah untuk pembangunan," ujar Munir.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026