KPU NTB memastikan pilkada tujuh kabupaten kota diikuti 22 pasangan

id NTB,KPUD NTB,Pilkada Serentak 2020,Pilkada Tujuh Kabupaten Kota

KPU NTB memastikan pilkada tujuh kabupaten kota diikuti 22 pasangan

Komisioner KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - KPU Nusa Tenggara Barat memastikan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tujuh kabupaten kota di NTT akan diikuti oleh 22 pasangan calon.

Komisioner KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman, mengatakan sesuai hasil rapat pleno penetapan syarat calon oleh KPU di tujuh kabupaten kota terdapat 22  pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti tahap selanjutnya, sedangkan satu Bakal pasangan calon, yakni di Kabupaten Dompu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur.

"Jadi dari 23 pasangan calon yang mendaftar itu ada satu Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di pilkada Kabupaten Dompu, yakni pasangan Syaifurrahman Salman-Ika Risky Veryani atau pasangan SUKA," ujarnya kepada wartawan di kantor KPUD NTB di Mataram, Rabu.

Ia menegaskan, sesuai informasi dari pihak KPUD Dompu, Syaifurrahman Salman selaku bakal calon Bupati tidak memenuhi syarat lantaran yang bersangkutan statusnya sebagai mantan narapidana.

Oleh karena itu, sesuai ketentuan PKPU, calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana, yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara baru bisa mengikuti ajang pilkada.

"Sementara, jika dihitung dari masa jedanya, maka pak Syaifurrahman belum mencapai lima tahun," tegas Agus.

Meski dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pilkada, Syaifurrahman-Ika masih memiliki upaya hukum dengan melakukan penyelesaian sengketa ke Bawaslu. Pengajuan sengketa dilakukan 3 hari setelah penetapan calon.

"Kami sudah sarankan KPU Kabupaten Dompu untuk menunggu terkait apakah Pak Syaifurrahman akan melakukan upaya hukum yang lain. Masih ada kalau ada upaya sengketa di Bawaslu," kata Agus Hilman.

Pengajuan sengketa di Bawaslu 3 hari setelah penetapan calon. Proses sengketa ini hingga 12 hari mulai dari pengajuan, jika di Bawaslu tidak mereka dapatkan, bisa ke PTUN bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung, jelasnya.

Agus Hilman menyebutkan 22 pasangan calon yang dipastikan memenuhi syarat tersebut, antara lain di Pilkada Kota Mataram terdiri dari Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan atau SALAM, H Mohan Roliskana-TGB Mujiburrahman atau HARUM, H Makmur Said-H Badruttamam Ahda atau MUDA, dan Baihaqi-Hj Baiq Diah Ratu Ganefi atau BARU.

Pilkada Kabupaten Lombok Utara diikuti 2 pasangan calon, yakni H Najmul Akhyar-H Suardi dan H Djohan Sjamsu-Danni Carter.

Pilkada Lombok Tengah diikuti limapasangan, yakni HL Pathul Bahri-HM Nursiah, H Masrun-Habib Ziadi, Ahmad Ziadi-Lalu Aswantara, Hj Lale Prayatni-Sumum dan Bapaslon perseorangan H Saswadi-Dahrum.

Pilkada Sumbawa Barat hanya diikuti satu pasangan, yakni HW Musyafirin-Fud Syaifuddin. Pilkada Sumbawa diikuti 5 pasangan, yakni H Mahmud Abdullah-Dewi Noviany, HM Husni Djibril-H Muhammad Ikhsan, Nurdin Ranggabarani-H Burhanuddin Jafar Salam, H Syarafuddin Jarot-H Mokhlis, dan satu calon perseorangan yakni Talifuddin- Sudirman.

Pilkada Kabupaten Dompu, diikuti oleh dua pasangan, yakni Hj Eri Aryani-H Ichtiar dan Abdul Kadir Jaelani-Syahrul Parsan.

Kemudian Pilkada Kabupaten Bima diikuti tiga pasangan, yakni Hj Indah Damayanti Putri-H Dahlan, H Syafruddin-H Adi Mahyudi dan Irfan-Herman Alfa Edison.