Mataram, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membenahi pengelolaan aset daerah sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah pada 2011 hingga tahun anggaran berikutnya.  
"Pengelolaan aset daerah dibenahi agar menunjang peningkatan pendapatan daerah," kata Kepala Biro Umum Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Iswandi Ibrahim di Mataram (11/1), ketika menjelaskan program optimalisasi aset daerah.

   Ia mengatakan, pengelolaan aset daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya terpusat di Bagian Perlengkapan Biro Umum Setda NTB, kini dialihkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

   Namun, pengelolaan aset daerah pada masing-masing SKPD harus terpantau sehingga tidak ada lagi penyewaan tanah atau bangunan milik Pemerintah Provinsi NTB yang tidak diketahui Biro Umum Setda NTB.

   "Contohnya, penyewaan lahan milik Pemprov NTB yang dilakukan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, yang selama ini tidak diketahui, akan termonitor karena semua aset daerah sudah terinventarisasi," ujarnya.

   Iswandi mengatakan, inventarisasi aset daerah itu mutlak dilakukan sehubungan dengan penggabungan SKPD saat pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

   Sesuai amanat PP 41/2007, Pemprov NTB masuk kategori sedang dengan jumlah maksimal 10 Lembaga Teknis Daerah (LTD), 15 dinas dan tiga asisten Sekretariat Daerah (Sekda).

   Kini, Pemprov NTB memiliki 51 SKPD yang dilengkapi beragam aset daerah yang telah diinventarisasi ulang kemudian diikuti dengan penetapan penggunaannya.

   Data hasil inventarisasi ulang aset daerah pada masing-masing SKPD itu kemudian direkap oleh Biro Umum Setda NTB dan Inspektorat Pemprov NTB.   
Selain bertujuan mengamankan aset yang dimiliki Pemprov NTB juga dimaksudkan untuk peningkatkan PAD yang bersumber dari pengelolaan aset daerah itu.

   "Kegiatan pendataan ulang seluruh aset daerah milik Pemprov NTB sudah dilakukan sejak Oktober 2009 sehingga pengelolaannya pada tahun anggaran 2011 diharapkan lebih tertib dan dapat menghasilkan pendapatan daerah," ujarnya.

   Iswandi mengakui, dalam beberapa tahun terakhir Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi NTB dari pengelolaan aset daerah berkurang secara signifikan karena berbagai penyebab.

   "Salah satu penyebabnya yakni keengganan pengguna aset itu untuk menyetor royalti akibat pola pengelolaan yang tidak termonitor, sehingga perlu ditertibkan," ujarnya.

   Iswandi menyebut PAD NTB dari pengelolaan aset dalam beberapa tahun terakhir berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per tahun.

   Padahal, pada masa lalu Pemprov NTB mampu menghasilkan PAD sebesar  Rp800 juta hingga Rp1 miliar lebih dari pengelolaan aset daerah.

   Pendapatan daerah dari pengelolaan aset itu disetor pengguna aset itu kepada Pemprov NTB melalui Bendara Penerimaan Biro Umum Setda NTB.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026