Sumbawa Barat, NTB, 2/2 (ANTARA)- Pemerintah Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat, memastikan bahwa Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tidak akan mudah membeli sisa 7 persen saham Newmont menyusul status saham itu tengah dirundung masalah dengan PT.Pukuafu.

  Bupati Sumbawa Barat, KH. Zulkifli Muhadli, Rabu, mengatakan perlu proses dan waktu bagi pusat membeli saham tadi karena prinsip divestasi itu harus bersih dari status gadai atau sengketa apapun.

“ Jikapun pusat berkeinginan harus melalui meja DPR-RI dulu. Masih banyak prosedur yang mesti dilalui,” terangnya, kepada wartawan, di ibu kota Taliwang, (2/2).

  Ini artinya, kata Bupati, harapan Sumbawa Barat untuk membeli saham itu masih terbuka lebar. Apalagi, Dirjen Mineral Batu Bara Kementerian ESDM  berjanji akan ikut memfasilitasi Sumbawa Barat untuk mengkomunikasikan kembali dengan pemerintah pusat.

  “ Kami sudah bertemu di Hotel JW. Marriot Jakarta. Saya, pak  Dirjen dan Pak Martiono. Meski pertemuan berlangsung menegangkan dan berakhir deadlock, namun harapan rakyat dan pemerintah sudah disauti Dirjen yang juga langsung memanggil Presiden Direktur Newmont, Martiono Hadianto saat itu juga,” ujar, Zulkifli.

     Gerakan rakyat Sumbawa Barat yang dimotori Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) ternyata menyita perhatian pusat. Makanya, satu dari tiga tuntutan pemerintah yakni dilibatkan secara resmi dalam revisi Kontrak Karya (KK) Newmont, langsung disetujui.

   “ Ini berkat dukungan masyarakat. Suara rakyat didengar, saya berterimakasih kepada rakyat atas dukungan dan perjuangannya,” imbuh, Bupati.

  Pemerintah Sumbawa Barat sendiri dilaporkan telah resmi menunjuk PT.Titan Metal, perusahaan  asal  Jakarta sebagai mitra pembiayaan pemerintah untuk membeli saham senilai lebih Rp 2,4 Trilliun itu.

   Sebelumnya, PT.Pukuafu Indah kini bergulat dengan perebutan status divestasi 31  persen saham Newmont yang seharusnya dilepas sejak 2006 hingga 2010 lalu itu.

   Salah satu perusahaan pemegang saham asing PT.Newmont

Ini menuntut management Newmont menempati janji untuk menawarkan 31 persen sahamnya hanya kepada PT.Pukuafu. Tuntutan perusahaan milik Yusuf Meruk itu kini bahkan masih berlangsung di Pengadilan.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026