Mataram, 14/2 (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad akan mengupayakan usul pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dibahas secara terpadu oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR dan DPD.
"Kami terus berupaya agar ada pembahasan secara terpadu antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR dan DPD RI," kata Farouk Muhammad, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, pembahasan berbagai dokumen usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) itu perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi di kalangan pemerintah, politisi dan perwakilan daerah, sesuai aspirasi masyarakat.
Tokoh masyarakat asal Pulau Sumbawa itu sempat pesimistis pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dapat terealisasi dalam waktu dekat, karena terkendala koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR dan DPD RI.
"Kayaknya masih lama dan semestinya tidak harus lama jika ada koordinasi antara Kemdagri, Komisi II dan DPD RI," ujarnya ketika ditanya perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk merealisasikan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu.
Menurut Farouk, sementara ini pemerintah masih memberlakukan kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru, sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada para kepala daerah untuk menghentikan sementara proses pemekaran wilayah.
Alasan penghentian sementara proses pemekaran wilayah, yakni masih harus menunggu hasil evaluasi terhadap jumlah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ideal untuk NKRI.
Selain itu, pemerintah juga beralasan masih menyusun konsep desain besar tentang penataan daerah otonom baru.
Pada 17 Mei 2010, para gubernur dipanggil Mendagri untuk membahas desain besar penataan daerah otonom baru, yang hingga kini desain itu belum diterbitkan untuk dijadikan acuan pembentukan daerah otonom baru.
"Moratorium dan penyusunan 'grand design' itu tidak mengikat atau tidak ada dasar hukumnya, namun masalahnya adalah mau tidak pemerintah duduk bersama dengan Komisi II DPR dan DPD," ujarnya.
Karena itu, kata Farouk, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah (Kemdagri) dan politisi (Komisi II DPR) agar dapat merealisasikan pembahasan terpadu berbagai dokumen pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu.
Menurut dia, Komisi Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) dituntut untuk bekerja cepat guna merampungkan berbagai dokumen usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, agar dapat segera dibahas secara terpadu di tingkat pusat.
"Perjuangan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dapat melalui tiga jalur, yakni Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR dan DPD. Tentu jalur Kementerian Dalam Negeri menjadi salah pilihan karena usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa ini juga harus mendapat persetujuan dari Gubernur NTB," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026