Mataram, 10/6 (ANTARA) - Dana bagi hasil atau deviden yang dihimpun PT Daerah Maju Bersaing dari kepemilikan 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara untuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera dilaokasikan ke APBD Perubahan 2011.
  "Dana Rp82 miliar itu akan dimasukkan dalam target pendapatan di APBD Perubahan 2011. Itu bukti PT DMB telah berkontribusi," kata Juru Bicara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Moh. Faozal, di Mataram, Jumat.
  Faozal mengatakan, dana sebesar Rp82 miliar itu telah dimasukkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan tengah dibahas di DPRD NTB.
  Faozal sekaligus membantah tudingan pihak tertentu di gedung DPRD NTB yang menyatakan kinerja eksekutif, terutama dalam pengelolaan PT Daerah Maju Bersaing (DMB), terkesan lamban atau tidak beres.
  "Seharusnya eksekutif dengan legislatif saling memperkuat, mengisi, dan mendukung. Eksekutif berharap bahwa kedepannya, jika DPRD ingin melakukan evaluasi, maka harus melalui rapat kerja yang telah diagendakan secara berkala, sehingga tidak ada salah tafsir di masyarakat," ujarnya.
  PT DMB merupakan perusahaan bersama tiga pemerintah daerah di NTB yakni Pemprov NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, yang dibentuk untuk mengakuisisi saham divestasi PTNNT.
  PT DMB kemudian menggandeng investor mitranya yakni PT Multicapital selaku anak usaha PT Bumi Resources Tbk untuk mengakuisisi saham divestasi itu, dan kini telah menguasai 24 persen saham PTNNT.
  Sejak menjadi bagian dari kepemilikan sama PTNNT di penghujung 2009, PT DMB berhak atas dana bagi hasil atau deviden sebesar empat juta dolar AS yang setara dengan sekitar Rp40 miliar.
  Setiap tahun Pemerintah NTB akan mendapatkan deviden minimal empat juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar lebih dari PT NNT dan nilai deviden itu tidak tergantung pada keuntungan Newmont.
  Nilai deviden sebesar empat juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar itu akan dibagian kepada tiga pemerintah daerah masing-masing 40 persen untuk Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan 20 persen untuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
  Selain itu, pemerintah daerah juga akan mendapat bagian dari dana CSR (dana kepedulian sosial) dan hasil pengelolaan 'smelter' (tempat pengolahan biji tambang).
  Dana yang akan segera disetor PT DMB ke kas daerah kemudian dialokasikan dalam APBD NTB Perubahan 2011 itu, merupakan dana deviden dan pemasukan lainnya yang tercatat. (Devi/*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026