"Belum tahu," kata Zainul sambil berlalu ketika wartawan mengonfirmasi rencana pemberlakuan lima kerja di jajaran Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, usai shalat zuhur di Madji Pemprov NTB, di Mataram, Senin.
Wartawan kembali mengonfirmasi rencana pemberlakuan lima hari kerja itu karena Biro Organisasi Setda NTB mengagendakan rapat sosialisasi uji coba lima hari kerja di lingkup Pemprov NTB, yang dijadwalkan Rabu (22/6).
Kabag Humas dan Protokoler Setda NTB H. Lalu Moh. Faozal, membenarkan agenda rapat sosialisasi uji coba lima hari kerja di lingkup Pemprov NTB itu, ketika ditemui wartawan.
"Memang ada rapat sosialisasi lima hari kerja itu, yang dijadwalkan Rabu nanti. Hasilnya nanti setelah rapat," ujar Faozal.
Pemprov NTB sudah mewacanakan pemberlakuan lima hari kerja sejak 2009 atau pada tahun pertama Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, dan wakilnya H. Badrul Munir, memimpin Provinsi NTB, hasil pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2008-2013, pada Juli 2008.
Saat itu, uji coba pemberlakuan lima hari kerja di lingkup Pemprov NTB dimulai 1 April 2009 yang akan berlangsung selama enam bulan, kemudian dievaluasi keberlanjutannya.
Namun, Zainul menunda pemberlakuan lima hari kerja yang direncanakan mulai 1 April 2009 karena masih harus mengkaji dampaknya dari berbagai aspek.
"Saya sudah menyuruh staf khusus untuk mengkaji lagi pemberlakuan lima hari kerja itu karena menurut saya belum tepat," kata Zainul di kala itu.
Saat itu Gubernur dari kalangan ulama itu mengakui, sejumlah pihak menghendaki segera diberlakukan ketentuan lima hari kerja agar mendukung kemajuan sektor pariwisata.
Selain itu, ketentuan lima hari kerja dianggap sejalan dengan perkembangan dan agar sinkron dengan pemerintah pusat yang sudah memberlakukan lima hari kerja sejak belasan tahun.
Wacana pemberlakuan ketentuan lima hari kerja itu pun mengacu kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah.
Pasca penerbitan UU 68 Tahun 1995 itu, Pemerintah Provinsi NTB melakukan uji coba pemberlakuan lima hari kerja namun saat itu dianggap tidak efektif dan efesien karena berbagai pertimbangan, sehingga tetap memberlakukan enam hari kerja.
Diakhir tahun 2008, wacana lima hari kerja itu kembali bergulir dan dinas teknis tertentu justru menanggapi positif, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Namun, gubernur masih menundanya karena etos kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi NTB masih diragukan.
Alasannya waktu itu, enam hari kerja saja banyak yang malas pada jam tertentu, apalagi lima hari kerja, sehingga dikhawatirkan malah menambah masalah karena etos kerja belum baik. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026