Mataram, 21/6 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkatat pengawasan garam di pasaran karena masih banyak garam tanpa proses yodisasi yang merembes langsung ke pasaran sehingga Gangguan Akibat Kekurangan Yodium masih tergolong tinggi.

  "Dengan adanya berbagai regulasi, maka kami akan tingkatkan pengawasannya, dan memastikan garam yang masuk ke pasar sudah harus ada proses yodisasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pembangunan Sosial (PPS) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) M. Husni Thamrin, di Mataram, Selasa.

  Thamrin mengemukakan hal itu di sela-sela sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 63 Tahun 2010 tentang Pedoman Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangtan Yodium (GAKY) di Daerah, yang digelar di Kantor Bappeda Provinsi NTB.

  Permendagri Nomor 63 itu ditujukan kepada kepada pemerintah daerah yang selama ini memandang sebelah mata permasalahan GAKY.

  Pemerintah daerah dituntut untuk memprioritaskan penanggulangan GAKY dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah. 

  Ia mengatakan, Pada 7 Nopember 2009, Pemprov NTB mencanangkan gerakan konsumsi garam beryodium generik demi pencapaian target 90 persen cakupan konsumsi garam yodisasi pada tahun 2010, meskipun target itu belum tercapai.  

  Pencanangan gerakan konsumsi garam beryodium generik yang terpusat di Kabupaten Lombok Timur, itu juga didukung oleh Lembaga PBB Urusan Anak-anak (Unicef).  

  Garam beryodium generik merupakan garam rakyat yang tidak diserap industri sehingga diyodisasi langsung di ladang dan di gudang penyimpanan agar menjadi garam beryodium.

  Setelah diyodisasi, dikemas dalam karung berlabel garam beryodium generik mengandung 40 PPM Kalium Yodat.

  Selanjutnya garam beriodium generik itu dipasarkan hingga ke pelosok desa disertai pengawasan terhadap implementasi berbagai regulasi yang mengatur tentang garam beryodium.

  "Pencanangan garam beriodium generik itu merupakan bagian dari upaya peningkatan konsumsi garam beryodium hingga mencapai target yang diinginkan," ujarnya.

  Acuan hukumnya, kata Thamrin, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengendalian Peredaran Garam, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2010, yang melarang konsumsi garam yang belum beryodium.

  "Sebenarnya, sudah ada regulasi pendukungnya, cuma mungkin belum optimal sehingga ditempuh berbagai cara agar tujuan tercapai. Dengan adanya Permendagri Nomor 63 itu maka tentu pengawasannya semakin ditingkatkan, dan juga sosialisasi yang semakin intensif," ujarnya.

  Thamrin mengakui, hingga kini masih banyak garam tanpa proses yodisasi yang dipasarkan karena adanya anggapan sepihak bahwa garam beryodium terasa pahit atau kurang enak dikonsumsi.

  Karena itu, sosialisasi manfaat garam beryodium harus terus digalakkan dan diupayakan lebih mengarah kepada peningkatan pemahaman masyarakat, terutama yang bermukim di kawasan perdesaan.

  "Berbagai cara dilakukan untuk peningkatan pemahaman masyarakat, bahkan dijelaskan secara detail bahayanya garam tanpa proses yodisasi. Kami pun terus membina kelompok masyarakat di desa-desa untuk terus mengkonsumsi garam yodium," ujarnya.

  Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdes) 2007, cakupan konsumsi ruamh tangga akan garam beryodium yang cukup yakni minimal 30 ppm di Provinsi NTB, tidak sampai 30 persen, dan kondisi itu sudah berlangsung lebih dari 30 tahun.

  Data versi Badan Pusat Stastistik (BPS), sampai tahun 2008 (data acuan sekarang), cakupan konsumsi garam yodium pada tingkat rumah tangga di wilayah NTB, baru 36,54 persen atau belum setengah dari target program pemerintah daerah (propeda).

  Meskipun, dalam lima tahun terakhir ini terjadi peningkatan konsumsi garam yodium yang cukup signifikan yakni meningkat dari 21,45 persen di tahun 2003 menjadi 30,39 persen di tahun 2006 dan meningkat menjadi 34 persen di tahun 2007 dan 36,5 persen di tahun 2008.

  Secara nasional rata-rata cakupan konsumsi garam yodium pada tingkat rumah tangga di wilayah NTB baru mencapai 64,3 persen, dari taget 90 persen.

  Sementara Dinas Kesehatan NTB dan dinas terkait lainnya terus berupaya mengatasi GAKY sesuai tugas dan fungsinya, meskipun hingga kini baru berhasil menurunkan penderita gondok yang mencapai 22,7 persen menjadi sekitar 16,4 persen. (Riko/*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026