Mataram, (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Hj. Nyayu Ernawati meminta masyarakat melaporkan pungutan yang dilakukan pihak sekolah pada saat penerimaan siswa baru.
"Saya mintamasyarakat untuk berani menyampaikan laporan kalau ada sekolah yang memungut dana dari orang tua murid pada saat peneriman siswa baru (PSB) karena sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pendidikan," katanya di Mataram (28/6).
Salah satu substansi dalam Perwal Pendidikan, kata dia, adalah sekolah tidak boleh memungut biaya apapun pada saat penerimaan siswa baru.
Dalam Perwal Pendidikan itu juga ada kewajiban sekolah untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Penyususan RAPBS harus melibatkan komite sekolah yang diajukan oleh masing-masing sekolah kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram, untuk mendapatakan pengesahan.
Nyanyu mengatakan, satu hal yang tertuang dalam RAPBS, dana tidak boleh dialokasikan untuk pembangunan fisik. Seluruh dana diarahkan untuk operasional dan peningkatan mutu pendidikan.
"Seluruh kebutuhan dana bangunan fisik sekolah akan menjadi tanggungjawab pemerintah," ujarnya.
Ia menegaskan, sekolah hanya diperbolehkan memungut sumbangan dari para orang tua murid dengan nilai seikhlasnya. Sumbangan tersebut bisa dipungut setelah siswa menjalani proses belajar-mengajar selama tiga bulan terhitung sejak terdaftar menjadi siswa.
Sumbangan yang diberikan oleh para orang tua murid juga tidak boleh digunakan untuk biaya pembangunan fisik, karena hal itu melanggar Perwal Pendidikan.
Nyayu minta masyarakat melaporkannya ke anggota DPRD jika ada sekolah yang memungut biaya PSB dengan membawa bukti-bukti seperti kuitansi pembayaran.
"Silakan lapor ke kami, tetapi harus ada bukti-bukti yang kuat agar kami nantinya tidak dianggap memfitnah," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Mataram berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang belum bisa membeli baju seragam sekolah.
"Saya sudah bertemu langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Makmur Said untuk membicarakan masalah itu. Dia mengatakan siswa miskin boleh tidak menggunakan seragam sekolah selama tiga bulan terhitung sejak dia resmi menjadi siswa, sambil menunggu ada biaya membeli atau ada yang menyumbang," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026