Dompu, NTB 20/7 (ANTARA)- Kepolisian Resort Dompu, Nusa Tenggara Barat menggelar operasi penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan dengan sasaran peredaran minuman keras, praktek perjudian dan prostitusi.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Dompu AKBP Agus Nugroho di Dompu, Rabu, mengatakan, operasi penyakit masyarakat (Pekat) itu dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
"Penyakit masyarakat seperti mabuk-mabukan, judi dan prostitusi cukup meresahkan warga. Jangan sampai pada bulan Ramadhan nanti, warga merasa terganggu," katanya.
Selain itu Polres Dompu juga juga gencar melakukan operasi petasan hingga ke pelosok desa. Ini dimaksudkan mengendalikan pejualan petasan sekaligus memberikan rasa aman dan dan nyaman selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Agus mengatakan, dalam pelaksanaan operasi pekat itu pihaknya telah membagi personil. Resere kriminal (Reskrim) difokuskan untuk mengawasi perderan miras, prektek prostitusi dan perjudian.
Selain melakukan operasi Pekat, Polres Dompu juga mengawasi pergerakan aksi terorisme.
"Kami melakukan razia kendaraan bermotor tiga kali sehari dan lokasinya ditentukan menjelang operasi agar tidak bocor. Operasi itu bersandi Simpatik Gatarin 2011," ujarnya.
Polres Dompu juga berupaya meminimalisir gerakan terorisme. Sejauh ini belum ada indikasi pergerakan aksi terorisme masuk wilayah Dompu setelah pimpinan Ponpes Khilafiah Umar bin Khattab di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima di tangkap.
"Kami berupaya meyakinkan masyarakat bahwa menurut hasil pemantauan Dompu aman dari aksi terorisme. Memang ada beberapa kelompok yang terus kita awasi, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya.
Agus mengakui di Dompu ada beberapa aliran garis keras, namun sejauh ini belum ada indikasi terkait dengan dalam kelompok Islam Radikal.
Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, kata Agus, menggelar memberikan penyuluhan hukum termasuk memberikan pemahaman mengenai aksi terorisme dan pelanggaran hukum lainya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026