Dirjen Kementerian PUPR paparkan kriteria rumah sehat pasca COVID-19

id rumah sehat,pascapandemi,kementerian pupr

Dirjen Kementerian PUPR paparkan kriteria rumah sehat pasca COVID-19

Dirjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto. ANTARA/HO-Ditjen Perumahan Kementerian PUPR

Jakarta (ANTARA) - Dirjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto memaparkan sejumlah kriteria rumah sehat yang diperlukan terutama pada masa pascapandemi COVID-19.

"Pembangunan rumah sehat di masa pascapandemi ini sangat diperlukan dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat," kata Iwan Suprijanto dalam rilis di Jakarta, Rabu.

Iwan menuturkan setidaknya ada sejumlah kriteria rumah sehat yang harus dipenuhi pascapandemi ini, antara lain tersedianya ventilasi atau jendela yang cukup agar udara dalam ruangan dapat selalu mengalir. Menurut SNI, luas bukaan jendela dan pintu minimal 5 persen dari luas lantai.

Selanjutnya adalah kualitas udara. Udara yang masuk tidak berasal dari uap dapur ataupun kamar mandi serta menggunakan filter udara untuk mengurangi paparan virus. Selain itu, ujar dia,  diperlukan kenyamanan termal dengan menjaga suhu ruangan rata-rata 23 hingga 26 derajat celcius dan menjaga keseimbangan penghawaan antara volume udara yang masuk dan keluar.


Baca juga: Kementerian PUPR merampungkan rumah khusus pascabencana Seroja di NTB
Baca juga: PUPR bangun infrastruktur berkelanjutan di kawasan Borobudur


Dari segi kelembapan, lanjutnya, untuk mengurangi pertumbuhan lumut dan jamur akibat ruangan yang lembab dan aliran udara yang tidak baik, sebaiknya terdapat cukup pencahayaan dan menghindari perabotan yang menutupi sebagian besar luas lantai ruangan.

Hal penting lainnya adalah dengan menjaga kualitas air dengan harus tersedia sumber air bersih yang menjadi sumber air minum bagi penghuni, juga memperhatikan saluran air buangan jangan sampai tersumbat, serta harus dipastikan harus dapat mengalir lancar ke saluran air hujan lingkungan dengan kemiringan minimal dua persen.

Kriteria lainnya adalah mereduksi kebisingan dengan tata lansekap yang juga memiliki efek terhadap pergerakan udara sebagai penghantar suara juga diperlukan. "Kami terus mengimbau masyarakat segera mengimplementasikan aspek-aspek rumah sehat untuk mendorong terciptanya hidup yang lebih baik di masa pascapandemi ini," katanya.