Mataram, 4/2 (ANTARA) - Panitia Khusus DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat membutuhkan referensi tambahan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan tambang mineral dan batubara.
"Ada banyak hal yang masih dirasa kurang dalam naskah raperda pengelolaan tambang meskipun telah dibahas berkali-kali bersama tim eksekutif, sehingga kami membutuhkan referensi tambahan untuk kesempurnaannya," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Tambang DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Ruslan Turmudji, di Mataram, Sabtu.
Ia mengatakan, pansus dan tim eksekutif akan kembali menemui kementerian terkait di Jakarta untuk mendapatkan referensi tambahan terkait berbagai hal yang akan dikemas dalam raperda pengelolaan tambang itu.
Ruslan menyontohkan referensi terkait pengaturan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan kepala daerah, namun dikehendaki pencabutannya oleh masyarakat banyak.
"Seperti yang terjadi di Kabupaten Bima, yakni adanya tuntutan pencabutan IUP usaha pertambangan, namun Bupati Bima merasa tidak punya dasar, dan gubernur pun demikian. Itu salah satu yang mau dimasukkan dalam pasal raperda pengelolaan tambang NTB," ujarnya.
Persoalan lainnya yang membutuhkan referensi tambahan, yakni definisi jelas soal wilayah usaha pertambangan pada setiap tahapan kegiatan, yang sekarang masih dirasakan multitafsir sehingga memicu aksi-aksi massa yang berujung tindakan anarkis.
Pansus DPRD NTB itu menghendaki adanya pembatasan yang jelas tentang wilayah pertambangan pada setiap tahapan kegiatan. Tahapan eksplorasi, misalnya, yang boleh mencakup wilayah mana saja agar tidak melibatkan lokasi permukiman dalam areal wilayah tambang pada tahapan itu.
"Demikian pula pada tahapan eksploitasi, harus jelas definisi wilayah usaha pertambangannya pada tahapan itu, agar menutup ruang protes pihak-pihak tertentu. Masalah ini juga telah mencuat di Kabupaten Bima," ujarnya.
Ruslan juga menyebut permasalahan "smelter" atau penampungan konsentrat hasil eksploitasi yang membutuhkan referensi tambahan guna memperkuat pemahaman pasal tertentu dalam raperda pengelolaan tambang itu.
Menurut dia, berbagai permasalahan tersebut belum diatur secara tegas dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, sehingga dibutuhkan referensi tambahan.
"Kalaupun nantinya tidak ditemukan refrensi tambahan yang dicari, maka akan tetap dimasukan dalam naskah raperda yang sedang digodok. Knsekuensinya tentu dipersoalkan Kemdagri dan itu sebagai pintu masuk untuk mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dengan demikian, pembahasan raperda pengelolaan tambang berdasarkan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba itu, masih terus berlanjut hingga dipastikan telah mencakup semua hal yang hendak dirangkum.
Sementara ini, raperda pengelolaan tambang minerba itu berisi 16 bab, 60 pasal dan 132 ayat, yang diharapkan mampu mengakomodasi 19 kewenangan pemerintah provinsi dan menjawab 12 isu strategis.
Kewenangan pemerintah provinsi di bidang pertambangan sesuai Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain pembinaan dan pengawasan, pengaduan masyarakat, pengaturan jasa usaha lokal dan ketentuan lainnya seperti tata cara penutupan tambang.
Dalam undang undang minerba itu, pemerintah provinsi juga berperan dalam pengusahaan pertambangan minerba yakni pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pemberian UIP, dan pengaturan seluruh kegiatan pengelolaan pertambangan.
Wewenang itu dapat berupa kegiatan penyelidikan, pengelolaan dan pengusahaannya dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Sementara isu-isu strategis di bidang pertambangan minerba yang patut disikapi pemerintah provinsi antara lain, optimalisasi potensi usaha penambangan lokal, penyelesaian konflik tambang, dan keterbukaan informasi publik atau jaminan transparansi. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026