"Sesuai perintah Kapolri, kami untuk bulan ini saja, sudah tiga kali melakukan penindakan terhadap kasus perjudian secara daring. Ke depannya, upaya ini akan terus kami galakkan," kata Syarif dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring dengan nama situs "Jayatogel" di Mataram, Senin.
Melalui pengungkapan kasus judi daring dengan nama situs "Jayatogel", Syarif mengatakan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial S (45), yang diduga berperan sebagai pengepul nomor pesanan totol gelap (togel) dari para pelanggan.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas judi daring telah disita pihak kepolisian. Barang bukti tersebut antara lain, 3 unit telepon seluler, uang tunai puluhan ribu, dan "print out" buku rekening milik S yang mencatat adanya transaksi keuangan dengan situs "Jayatogel".
"Dalam catatan transaksi-nya, itu ada Rp200 ribu sampai Rp500 ribu per hari. Bukti itu yang menguatkan terjadinya pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," ujarnya.
Terkait dengan komitmen Polresta Mataram untuk mengungkap persoalan ini hingga mengungkap peran pengelola dan pemilik situs "Jayatogel", Syarif mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang membangun koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram.
"Koordinasi dengan diskominfo ini tentunya untuk mengetahui dimana situs ini, operator, pengelola siapa. Apabila itu berada di luar wilayah hukum kerja kami, tentu kami akan melanjutkan koordinasi dengan pusat (Mabes Polri)," ucap dia.
Pengungkapan hingga ke hulu, juga diupayakan dengan menelusuri nomor rekening penerima pada situs "Jayatogel".
"Pada intinya, koordinasi dengan para pihak terkait akan kami lakukan dalam pengungkapan kasus ini," katanya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026