Mataram, 24/5 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) optimistis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) 2011 yang akan diumumkan Juni 2012, memuaskan atau mencapai target  minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
  "Kami optimistis bisa capai target minimal WDP, atau mungkin bisa WTP (Wajar Tanpa Pengecualiaan), setelah membenahi berbagai hal yang melatarbelakangi predikat 'Disclaimer' atau tanpa pendapat," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Kamis.
  Ia mengatakan, Pemprov NTB sudah melakukan langkah-langkah yang disarankan BPK terkait opini "disclaimer" atas LKP 2010, terutama pengelolaan aset yang memberi andil besar dalam opini tersebut.
  Bahkan, terus berkoordinasi dengan BPK hingga disepakati untuk menyelesaikan beban aset tersebut dengan cara fokus pelaporanya dibatasi pada tahun tertentu yakni setelah 2005.
  Beban pengelolaan aset sebelum 2005 tidak lagi dimasukkan dalam laporan pengelolaan keuangan Pemprov NTB, sesuai anjuran Anggota BPK Rizal Djalil.
  Sebagai contoh, aset Pemprov NTB yang ada di Bali, yakni kantor bekas Seksi Wilayah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, di Jalan Batanghari, Denpasar, yang terus menjadi beban dalam laporan keuangan Pemprov NTB.  
  NTB terus memasukan aset itu dalam laporan keuangan setiap tahun, namun pengelolaannya malah masih dalam pengawasan Pemprov Bali, sehingga mempengaruhi kondisi neraca laporan keuangan.
  Persoalan aset lainnya, yakni pembangunan gedung puskesmas di tahun 1970-an, yang kini tidak terkelola secara baik sehingga mempengaruhi neraca dalam laporan keuangan.
  Puskesmas tahun 1970-an itu, didata dan dilaporkan ke DPRD NTB, untuk "diputihkan" agar tidak lagi membebani laporan keuangan.
  Demikian pula, aset-aset lainnya yang sudah lewat lima tahun pengelolaan juga "diputihkan" sehingga status "disclaimer" atau tidak memberikan pendapat yang diberikan BPK terhadap laporan pengelolaan keuangan Pemprov NTB di 2010, dapat berubah menjadi WDP atau mungkin WTP.
  "Tim dari masing-masing SKPD Pemprov NTB sudah melakukan semua itu, sehingga diyakini LHP BPK atas LKP Pemprov NTB 2011 akan berstatus minimal WDP jika tidak mencapai WTP," ujar Tri.
  Pada 28 Juni 2011, BPK memberikan pendapat "disclaimer opinion" atau tidak menyatakan pendapat atas LKP Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010.
  Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan terdapat pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang masih menunjukkan berbagai kelemahan.
  Kelemahan tersebut antara lain, terkait ketidaksesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelemahan pengadilan internm ketidakpatutan terhadap ketentuan perundang-undangan.
  Selain itu, ketidakcakupan pengungkapan laporan keuangan yang mengakibatkan tidak dapat diterapkannya prosedur pemeriksaan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
  Oleh karena itu, BPK memberikan pendapat/opini "disclaimer" atau tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010, seperti yang termuat dalam LHP Nomor 193/S/XIX.MTR/05/2011 tanggal 27 Mei 2011.
  Akun-akun yang mengakibatkan BPK tidak memungkinkan untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk meyakini nilai yang ada dalam laporan keuangan Pemprov NTB per tanggal 31 Desember 2010, yakni aset senilai Rp3,06 triliun, dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari PT Daerah Maju Bersaing sebesar Rp12,87 miliar.
  Selain itu, adanya aset kemitraan dengan pihak ketiga atas tanah senilai Rp6,24 miliar yang dikerjasamakan dengan PT Green Enterprise Indonesia, dana persediaan sebesar Rp4,25 miliar, aset lain-lain berupa aset dalam kondisi rusak berat senilai Rp3,58 miliar pada Sekretariat DPRD NTB.
  Selanjutnya, utang pihak ketiga pada Bagian Humas Biro Umum Setda NTB dan RSU Provinsi NTB sebesar Rp1,23 miliar, piutang bagian lancar tagihan penjualan angsuran sebesar Rp243,13 juta, piutang lainnya berupa tunggakan sewa rumah dinas dan tunggakan sewa tanah/kebun masing-masing sebesar Rp237,24 juta dan Rp211,17 juta. (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026