Mataram, 18/4 (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerjasama dengan lembaga sosial, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan pemerintah untuk memantau materi siaran radio maupun tayangan televisi yang tidak sesuai aturan maupun yang bisa berdampak negatif bagi masyarakat.
Upaya menjalin kerjasama antara KPID NTB dengan sejumlah lembaga sosial, ormas dan pemerintah tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Mataram, Sabtu.
Unsur-unsur yang menandatangani nota kesepahaman itu diantaranya dari KPID NTB, Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB, Pengurus Wilayah Muhammadiyah NTB, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB.
Ketua KPID NTB, Badrun AM, mengemukakan, penandatanganan nota kerjasama tersebut utamanya terkait dengan bidang pemantauan dan literalisasi media penyiaran.
Dengan jalinan kerjasama ini masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan tayangan atau siaran yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) kepada lembaga sosial, ormas dan lembaga pemerintah yang sudah menjadi mitra KPID NTB.
"Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah elemen masyarakat dan pemerintah, jadi silahkan masyarakat melaporkan pada mitra KPID NTB itu jika menemukan ada tayangan atau siaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi bisa berdampak negatif bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, pengawasan terhadap berbagai lembaga penyiaran merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat, utamanya tanggung jawab dalam menyampaikan pengaduan mengenai berbagai tayangan dan siaran yang dianggap merusak moral masyarakat.
"Masyarakat harus ikut terlibat untuk mengawasi setiap tayangan dan siaran dari lembaga penyiaran yang bisa merusak moral, terlebih bagi anak-anak dan generasi penerus bangsa," ujarnya.
Selain menjalin kerjasama dengan lembaga sosial, ormas dan lembaga pemerintah, KPID NTB dalam waktu dekat juga akan membangun pos pengaduan masyarakat di sejumlah pondok pesantren yang ada di daerah ini.
Pemanfaatan pondok pesantren sebagai pos pengaduan masyarakat untuk mengakomodir sekecil apapun keluhan masyarakat terhadap tayangan televisi maupun siaran radio, sehingga KPID NTB lebih cepat mengakses keluhan itu.
Hingga saat ini, kata Badrun, jumlah pengaduan terhadap berbagai tayangan televisi dan siaran radio, baik lokal maupun nasional, ke KPID NTB mencapai 200 pengaduan yang didominasi dari kalangan ibu rumah tangga yang sebagian besar pengaduannya disampaikan melalui telepon.
"Ada dua tema yang menjadi pokok pengaduannya yaitu tayangan yang bersifat kekerasan dan seks. Kami sudah memberikan surat teguran kepada lembaga penyiaran yang dilaporkan," katanya menegaskan.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026